REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pemilu 2019 paling lama 35 hari setelah pemungutan suara pada Rabu, 17 April 2019. Sehingga, hasil resmi pemilu 2019 baru bisa diketahui paling lama pada 22 Mei 2019.
"Menurut Undang-Undang paling lama 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan KPU sudah harus mengumumkan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (17/4).
Hal itu sesuai pasal 413 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatakan bahwa KPU menetapkan pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara parpol untuk DPR RI dan perolehan suara DPD paling lama 35 hari setelah pemungutan suara. Sementara, KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD Provinsi paling lama 25 hari setelah pemungutan suara. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD Kabupaten/Kota paling lama 20 hari setelah pemungutan suara.
KPU tetap melakukan hitung cepat melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) setelah pemungutan suara di TPS, dalam bentuk laporan yang ditulis di formulir C1. Meski demikian, Arief menegaskan, hasil situng yang dipublikasikan bukan merupakan hasil resmi yang ditetapkan KPU.
"Saya ingin ingatkan semuanya bahwa hitung itu hanya mempercepat proses informasi membantu untuk jadi alat kontrol tetapi bukan hasil resmi yang ditetapkan KPU," kata Arief Budiman.
Menurutnya, rekapitulasi dilakukan secara berjenjang dari kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, lalu tingkat nasional. "Hasil resmi ditetapkan KPU secara berjenjang, manual melalui berita acara," kata Arief menegaskan.