Rabu 17 Apr 2019 07:02 WIB

KPU tidak Hitung Surat Suara Metode Pos di Malaysia

Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada metode pos.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memberikan pemaparan kepada media pada acara diskusi bertajuk Ngopi-Ngopi Yukk.. Ngobrolin Pemilu di gedung KPU, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memberikan pemaparan kepada media pada acara diskusi bertajuk Ngopi-Ngopi Yukk.. Ngobrolin Pemilu di gedung KPU, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan menghitung surat suara metode pemilu pos dalam pemungutan suara di Malaysia. Hal ini dilakukan KPU sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu atas kasus surat suara tercoblos di Selangor. 

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan, KPU meminta Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur hanya menghitung hasil pemungutan suara metode kotak suara keliling (KSK) dan tempat pemungutan suara luar negeri atau TPSLN. "Kegiatan penghitungan suara sebagaimana telah dijadwalkan," ujar Wahyu Setiawan saat konferensi pers di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Pusat, Rabu (17/4) dini hari. 

Baca Juga

Wahyu mengatakan, KPU juga akan mengidentifikasi jumlah pemilih dengan metode pos di Malaysia. Identifikasi ini untuk memperhitungkan jumlah dan waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan surat suara. 

"Kami harus memperhitungkan jumlah dan waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan surat suara jika dilakukan pemungutan suara ulang," kata dia.

KPU juga akan mengkonfirmasi barang bukti yang dimiliki oleh Panwaslu Kuala Lumpur terkait penemuan surat suara sah yang diduga dicoblos oleh orang yang bukan pemilik sah suara tersebut.

photo
Metode Pemungutan Suara di Luar Negeri.

Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) untuk metode pemungutan suara via pos. Sebab, adanya penemuan surat suara tercoblos di Selangor Malaysia.

Bawaslu juga meminta Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia tidak menghitung surat suara untuk pemilih yang mencoblos dengan metode pos. "Jadi surat suara yang pos yang sudah terkirim ke PPLN tidak dilakukan penghitungan," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, (16/4). 

photo
Ketua Bawaslu Abhan. (Antara)

Abhan juga menjelaskan jika seluruh rekomendasinya ini mengacu kepada hasil investigasi lapangan Bawaslu pada beberapa waktu lalu di Malaysia. Menurut Abhan, pihaknya melakukan investigasi surat suara tercoblos selama empat hari belakangan.

"Pertama melakukan klarifikasi terhadap tujuh anggota PPLN, kemudian tiga anggota pengawas luar negeri, dan dua orang saksi. Kami juga melakukan klarifikasi kepada dubes. Jadi, sudah ada yang kami klarifikasi 13 orang," terang dia.

Selain itu, Abhan mengatakan hasil investigasi menunjukkan kalau kejadian surat suara tercoblos di Malaysia disebabkan kesalahan prosedural kinerja PPLN Selangor Malaysia. Sehingga, Bawaslu juga merekomendasikan dua orang yang diduga bersalah untuk dipecat sebagai petugas PPLN. 

"Dari fakta hasil invetigasi, kami merekomendasikan juga untuk adanya penggantian 2 anggota PPLN. (Yakni) atas nama Khrisna Hannan dan Djajuk Natsir," kata dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement