Selasa 16 Apr 2019 23:59 WIB

Belasan Ribu Surat Suara di Tasikmalaya Dimusnahkan

Ada sekitar 3.000 surat suara dibakar.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andi Nur Aminah
Surat suara rusak saat pemusnahan (ilustrasi)
Foto: Antara/Irfan Anshori
Surat suara rusak saat pemusnahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sebanyak belasan ribu surat suara rusak dan berlebih di Tasikmalaya dimusnahkan jelang hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Sekitar 14 ribu surat suara dimusnahkan di Kota Tasikmalaya, sementara di Kabupaten Tasikmalaya sekitar 3.000 surat suara dibakar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya Ade Zaenul Muttaqin mengatakan, pemusnahan surat suara dilakukan untuk menghindari kecurangan atau penyalahgunaan dari surat suara yang tak digunakan. Karena itu, surat suara yang rusak atau berlebih harus dimusnahkan sebelum hari pemungutan suara.

Ia mengatakan, di Kota Tasikmalaya, ada 4.272 surat suara berlebih dan 10.031 surat suara yang rusak. "Baik itu surat suara rusak hasil sortir ataupun kelebihan kirim. Pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan surat suara dari yang tidak digunakan," kata dia di Gudang KPU Kota Tasikmalaya, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Selasa (16/4) malam.

Ia mengatakan, pemusnahan sengaja dilakukan pada malam hari untuk memastikan logistik yang distribusikan terpenuhi. Menurut dia, seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tasikmalaya telah menerima logistik 100 persen.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin mengatakan, pemusnahan surat suara rusak dan berlebih merupakan bagian dari prosedur. Dengan begitu, surat suara tak bisa digunakan untuk hal-hal yang tak diinginkan.

Ia manambahkan, distribusi surat suara di Kota Tasikmalaya sudah berjalan baik. Hingga pemusnahan surat suara rusak dan berlebih, tak ada TPS yang kekurangan surat suara. "Artinya surat suara yang dimusnahkan adalah berlebih dan rusak. Sehingga tak disalahgunakan, ehingga di hari H tidak ada indikasi kecurangan dari surat suara berlebih. Saya harap tak terjadi hal yang tak diinginkan," kata dia.

Sementara di Kabupaten Tasikmalaya, sebanyak 3.486 lembar surat suara rusak dimusnahkan dengan cara dibakar. Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Jamaludin, mengatakan, surat suara rusak itu ditemukan dari hasil sortir berbagai calon legislatif mulai dari pemilihan DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden.

"Kondisi rusak mulai sobek, nama tidak jelas, dan buram. Pemusnahan itu dilakukannya dengan cara dibakar disaksikan oleh Bawaslu, Polres Tasikmalaya, Kejaksaan, dan TNI, untuk menjaga hal yang tidak diinginkan," kata dia, di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa sore.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda menilai, pembakaran surat suara yang dilakukannya telah sesuai aturan. Dengan begitu, tidak ada potensi penyalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. "Kami sangat mendukung langkah yang telah dilakukan oleh KPU dengan membakar surat suara itu, agar surat tersebut tidak digunakan kembali apalagi menjelang pencoblosan nanti," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement