REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Provinsi Kalimantan Timur menepis adanya kabar bohong (hoaks) yang menyebutkan bahwa masyarakat diwajibkan untuk membawa fotokopi identitas diri saat menyalurkan hak pilihnya besok.
Ketua KPU Kaltim Rudiansyah kepada awak media di Samarinda, Selasa, menjelaskan bahwa berita tersebut adalah tidak benar dan patut diluruskan. "Tidak ada kewajiban bagi pemilih untuk menyerahkan fotokopi KTP atau identitas lainnya, kami hanya melakukan pengecekan sesuai dengan dokumen asli baik KTP, paspor, SIM atau pun surat keterangan dari Disdukcapil bahwa yang bersangkutan memang terdaftar di TPS tersebut," ujar Rudi.
Ia menambahkan bagi masyarakat yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun belum menerima surat pemberitahuan memilih di TPS atau formulir C6, tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
"Datang saja sedini mungkin ke TPS masing-masing sejak pukul 07.00 WITA sampai 13.00 WITA, jangan lupa bawa identitas diri seperti KPT-el,atau Kartu Keluarga atau paspor, SIM, surat keterangan Disdukcapil, dan petugas kami akan mengecek identitas tersebut, untuk memastikan telah terdaftar sebagai pemilih," kata Rudi lagi.
Dia mengingatkan kepada masyarakat yang belum terdata dalam DPT, namun mempunyai KTP-el, maka masih bisa menggunakan hak pilihnya. Warga bisa mendatangi TPS sesuai dengan data dan alamat yang tertera pada identitas dirinya.
"Sesuai dengan aturan, kami akan membuka masa pemungutan suara hingga pukul 13.00 WITA, namun bila menjelang waktu penutupan masih banyak warga yang mengantre maka petugas masih diwajibkan untuk melayani para pemilih hingga habis antrean," kata Rudi lagi.
Pada kesempatan itu, Rudi juga mengingatkan kepada masyarakat yang telah mengajukan pindah memilih, harus tetap membawa dokumen pindah memilihnya disertai dengan data identitas diri.