REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Riset Charta Politika Muslimin mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi tidak akan mengganggu penyelenggaraan hasil hitung cepat atau quick count. Namun keputusan itu akan menghilangkan seni dari proses hitung cepat.
"Dari sisi penyelenggaraan tetap berlanjut, tetap berjalan, karena data tetap masuk dalam tabulasi. Bedanya akan kehilangan seni 'quick count-nya," kata Muslimin dihubungi di Jakarta, Selasa (16/4).
Dia mengatakan pada pemilu sebelumnya hasil hitung cepat bisa dipublikasi pada pukul 13.00 tepat setelah waktu pemungutan suara. Publik pun dapat menyaksikan data yang masuk mulai dari nol persen.
"Publik ada efek penasarannya karena menyaksikan detik per detik data yang masuk, mulai dari nol persen, 0,1 persen, satu persen, dua persen dan seterusnya," tuturnya.
Kini dengan keluarnya putusan MK yang mewajibkan hasil hitung cepat dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia bagian barat dilakukan, maka hasil hitung cepat baru dapat dipublikasi kepada publik paling cepat pukul 15.00 WIB.
Dia mengatakan karena baru bisa dipublikasi pukul 15.00 WIB, kemungkinan pada saat itu data pemungutan suara dari Indonesia timur sudah selesai dilaksanakan. Maka kemungkinan besar, data hitung cepat yang dipublikasi ke publik langsung pada persentase di atas 50 persen.
"Mungkin data yang masuk jam 15.00 WIB sudah 50 persen ke atas. Maka begitu muncul di publik, data sudah 50 persen lebih, tidak dari nol persen. Disitu lah kehilangan seninya, rasa penasarannya menyaksikan detik per detik dari nol persen hilang," ucapnya.
Meskipun demikian, Charta Politika memahami dan mematuhi putusan MK. Menurut Muslimin alasan-alasan yang menjadi putusan MK dapat dimaklumi.