Selasa 16 Apr 2019 20:27 WIB

Bawaslu Minta KPU Gelar Pemungutan Suara Lanjutan di Sydney

Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, DPTb, serta DPK bisa menggunakan hak pilih.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan agar Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melakukan pemungutan suara lanjutan di Sydney, Australia. Pemungutan suara lanjutan khusus untuk pemilih yang sudah terdaftar di TPSLN tetapi tidak bisa menggunakan hak pilih karena TPS ditutup pukul 18.00 waktu setempat.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan Bawaslu telah mendengar keterangan dari Panwaslu luar negeri di Sydney bahwa penutupan TPS dilakukan PPLN Sydney pada pukul 18.00 waktu setempat. Namun, saat itu kondisinya masih terdapat sejumlah pemilih dalam keadaan antrean untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. 

Baca Juga

Hal ini menyebabkan sejumlah pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS. "Sejumlah antrean pemilih, tidak dapat menggunakan hak pilih, tidak sesuai dengan prosedur, tata cara atau mekanisme, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan," kata dia saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Karena itu, Bawaslu merekomedasikan pemilu lanjutan di Sydney. Dengan demikian, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, DPTb, serta DPK dan sudah mendaftar di TPS atau dalam antrean pada 14 April 2019, bisa menggunakan hak pilihnya.

Dalam pemilihan yang dilaksanakan pada Sabtu 13 April 2019 di Sydney, ratusan warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih tidak diizinkan melakukan memberikan suaranya. Padahal, mereka sejak siang sudah mengantre panjang di depan TPS Townhall.

Akibatnya, beredar sebuah petisi di media sosial yang meminta agar dilakukan "Pemilu Ulang Pilpres di Sydney Australia". "Ratusan orang (yang) sudah mengantre sekitar dua jam tidak dapat melakukan hak dan kewajibannya untuk memilih karena PPLN dengan sengaja menutup TPS tepat jam 18.00 tanpa menghiraukan ratusan pemilih yang mengantre di luar. Untuk itulah komunitas masyarakat Indonesia menuntut pemilu ulang 2019 di Sydney Australia," tulis petisi tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement