Selasa 16 Apr 2019 17:07 WIB

BPJS Kesehatan Sukabumi Kucurkan Rp 150 M untuk Bayar Utang

Pembayaran utang BPJS Kesehatan menggunakan mekanisme first in first out.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Gita Amanda
BPJS Kesehatan.
Foto: ANTARA FOTO
BPJS Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sukabumi menggelontorkan dana sebesar Rp 150 miliar untuk membayar utang jatuh tempo kepada rumah sakit. Dana tersebut untuk membayar klaim utang BPJS Kesehatan pada periode April 2019.

Sementara secara nasional, BPJS mengucurkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar utang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Di luar itu pembayaran ke RS, BPJS Kesehatan secara nasional juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Baca Juga

"Khusus di Sukabumi sudah Rp 150 miliar yang dikuncurkan pada bulan April,’’ ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi C Falah Rakhmatiana, Selasa (16/4). Menurut dia, dana ini untuk membayar pelayanan kesehatan yang sudah dinikmati peserta BPJS baik RS pemerintah maupun swasta. Di mana di Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi serta Cianjur tidak ada satupun RS yang tidak kerjasama.

Seperti diketahui BPJS Kesehatan Sukabumi memegang tanggungjawab di tiga wilayah tersebut. Bila dirinci per wilayah BPJS mengucurkan dana pembayaran hutang ke RS di Kota Sukabumi Rp 50,1 miliar, Kabupaten Sukabumi Rp 51 miliar, dan Kabupaten Cianjur Rp 48,9 miliar.

Falah menerangkan, dana yang dikucurkan ini hanya untuk membayar hutang jatuh tempo hingga 8 April. Sementara pada 9 April hingga setelahnya belum dibayar. Di mana pembayaran ini minimal memperpendek hutang ke rumah sakit sesuai dana yang ada.

Lebih lanjut Falah menambahkan, bila dirata-ratakan pembayaran hutang ke RS mencapai Rp 150 miliar. Maka dalam setahun jumlah dana yang digelontorkan BPJS Sukabumi mencapai Rp 1,8 triliun.

Falah mengungkapkan, pembayaran utang jatuh tempo ke RS dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Di mana urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan BPJS.

Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap kata Falah maka transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

Menurut Falah, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

Dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan sambung Falah, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Ia berharap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.

BPJS lanjut Falah, selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi. Diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman.

Falah menerangka, program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja. Jika terdapat kekurangan hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement