Selasa 16 Apr 2019 15:37 WIB

KPU Ingatkan Sanksi Pidana Jika Langgar Aturan Hitung Cepat

Pengumuman hasil hitung cepat baru diperbolehkan pukul 15.00 WIB.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan lembaga survei atau jejak pendapat untuk mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satunya, tidak boleh mengumumkan hasil hitung cepat atau quick count sebelum dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia Barat. 

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan jika ada melanggar maka termasuk kategori pelanggaran pidana. "Jadi tidak boleh merilis hasil survei sebelum waktu yang ditentukan dalam UU. Kita ingatkan sebab sanksi jika melanggar adalah sanksi pidana," kata Wahyu saat dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Selasa (16/4).

Baca Juga

Ketentuan tersebut telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi terkait Pasal Pasal 449 ayat (5) dan ayat (6) UU Nomlr 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 449 tersebut menyatakan pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Artinya, lembaga survei baru bisa mengumukan hasil hitung cepat dua jam setelah waktu pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia Barat. Karena pemungutan suaranya selesai pukul 13.00 WIB, maka pengumuman hasil hitung cepat baru diperbolehkan pukul 15.00 WIB.

"Setelah jam 3 sore itu lembaga survei baru bisa menyampaikan hasil surveinya," ujar Wahyu.

MK menolak seluruh uji materi dari Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), PT Televisi Transformasi Indonesia, PT Media Televisi Indonesia, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, PT Lativi Mediakarya, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Indikator Politik Indonesia, dan PT Cyrus Nusantara. 

Mereka menggugat ketentuan Pasal 449 ayat (2), ayat (5), ayat (6); Pasal 509; dan Pasal 540 UU Pemilu terkait aturan pengumuman hasil survei dan hitung cepat di masa tenang dan dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian Barat dan sanksi pidana atas pelanggarannya.

Dengan putusan MK tersebut, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil hitung cepat sebelum pukul 15.00 WIB. Jika melanggar, maka lembaga survei bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 540 ayat (2).

Pasal ini menyebutkan pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum dua jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan penjara dan denda paling banyak Rp 18 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement