Selasa 16 Apr 2019 14:30 WIB

Wali Kota Malang: Tunjangan Penghasilan ASN Segera Cair

Pencairan tunjangan penghasilan ASN Malang terlambat dari jadwal.

ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wali Kota Malang, Jawa Timur, Sutiaji meminta para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot setempat untuk bersabar menunggu pencairan tunjangan penghasilan (tumpeng) yang terlambat dari jadwal. Ia menjelaskan masih ada penataan dan perubahan regulasi, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Kami perlu membuat regulasi baru karena ada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang dileburkan di lingkungan Pemkot Malang," kata Sutiaji di Malang, Selasa.

Sutiaji mengungkapkan ada sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) yang dilebur, dari 43 dilebur menjadi 13 UPT dan nomenklatur juga berubah. Tidak hanya sampai di situ, ada PP baru Nomor 12/2019 yang mengatur keuangan daerah.

Tunjangan penghasilan bagi ASN biasanya cair pada awal bulan, namun hingga pertengahan bulan belum cair. Politikus Partai Demokrat itu memaparkan salah satu klausul tunjangan penghasilan yang akan diberikan adalah berbasis analisa beban kerja (ABK) untuk saat ini.

Nantinya, tunjangan apapun, tidak sekadar hanya berbasis pada ABK, tapi juga pada pelampauan kinerja yang akan dilakukan ke depan. Sutiaji berjanji setelah penataan regulasi dan peleburan tuntas, tunjangan penghasilan akan dicairkan sesegera mungkin.

"Insya Allah dalam pekan ini juga bisa cair," kata Sutiaji.

Sementara itu, dari laman resmi Pemkot Malang, disebutkan pada 2015, PNS golongan I, II, dan III yang masih jajaran staf, besaran tunjangan penghasilan ditambah tunjangan kinerja sekitar Rp 1,2 juta dan tidak dikenakan pajak. Namun, bagi ASN  eselon, pemberian tunjangan penghasilannya sesuai Anjab dan ABK, yaitu sekitar Rp 7 juta hingga Rp 8 juta. Pada tahun 2015, anggaran tunjangan penghasilan mencapai Rp 95 miliar dan tahun ini kemungkinan lebih besar.

Tunjangan penghasilan dan tunjangan kinerja ASN di lingkungan Pemkot Malang sempat ditiadakan dalam beberapa tahun terakhir. Tahun 2019, tunjangan tersebut kembali dianggarkan, termasuk uang makan ASN yang besarannya rata-rata Rp 20 ribu per hari.

"Prinsip saya, ASN disejahterakan dulu, pelayanan pasti akan lebih baik. Karena ada hak ada kewajiban. Jika tunjangan besar ya kerja juga harus lebih baik," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement