Selasa 16 Apr 2019 01:50 WIB

TKN Catat 10 Ribu Pengaduan Dugaan Kecurangan Pemilu

Laporan pengaduan dugaan kecurangan berasal dari tujuh negara.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Pemilu 2019
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pemilu 2019

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, melaporkan dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2019 di luar negeri ke Bawaslu. TKN meminta Bawaslu melakukan investigasi terhadap sejumlah laporan kecurangan pemilu luar negeri.

Menurut Irfan, pihaknya telah membentuk posko pengaduan dugaan kecurangan pemilu luar negeri. Selain posko, ada pula hotline untuk melaporkan dugaan kecurangan.

"Jadi hotline pengaduan kami itu selama dua-tiga hari ini mencatat ada sekitar 10 ribu pengaduan (kecurangan). Laporan itu dari sekitar tujuh negara," ujar Irfan kepada wartawan usai laporan di Bawaslu, Senin (15/4) malam.

Laporan paling banyak berasal dari pelaksanaan pemilu di Sidney dan Brisbane, Australia. Di Australia, sebagian besar WNI yang sudah terdaftar dan punya hak konstitusional sebagai pemilih itu seolah diduga dibatasi hak pilihnya oleh penyelenggara pemilu di sana.

"Alasannya karena eterbatasan waktu. Padahal mereka sudah antre begitu lama tapi dihalang-halangi," ungkap Irfan.

Kasus serupa menurut dia juga tercatat di Hongkong, Belanda dan Jerman. Irvan pun mengungkap ada laporan dari Bangladesh di mana surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden tidak sesuai standar KPU.

"Seperti kita ketahui bersama, KPU sudah memberikan desain surat suara yang resmi. Untuk pemilihan presiden-wakil presiden, Jokowi-Ma'ruf Amin seharusnya menggunakan baju putih dan Prabowo-Sandiaga Uno menggunakan stelan jas. Di Bangladesh kondisinya sebaliknya," ucap Irfan.

Pihaknya menyoroti adakah kesengajaan dalam kejadian di Bangladesh ini. "Apakah supaya untuk mengubah mindset orang untuk milih baju putih. Itu yang sudah kami laporkan lagi. Kami juga menerima laporan serupa daro beberapa tempat di lain negara," paparnya.

Atas semua laporan yang masuk, TKN kemudian membuat laporan kepada Bawaslu. TKN menduga ada pihak yang sengaja ingin mengacaukan pemilu di luar negeri.

Irfan menyebut laporan mereka berdasarkan aturan pada pasal 510 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan  pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement