Selasa 16 Apr 2019 00:13 WIB

KPAI Tetap Kawal Proses Hukum Kasus AY

Hasil visum terhadap AY tidak seperti yang beredar di media sosial.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ratna Puspita
Ketua KPAI Susanto (Kiri)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua KPAI Susanto (Kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tetap mengawal proses hukum dugaan kasus penganiayaan terhadap pelajar SMP berinisial AY di Pontianak, Kalimantan Barat. Pernyataan tersebut setelah hasil visum terhadap AY tidak seperti yang beredar di media sosial. 

"KPAI memastikan dan mengawasi proses yang ada," ujar Ketua KPAI Susanto saat ditemui wartawan di sela-sela konferensi pers update AY, di Jakarta, Senin (15/4).

Baca Juga

Susanto mengatakan hasil visum merupakan alat bukti dalam hukum sehingga KPAI menghormati proses yang sedang berjalan. KPAI juga meminta semua pihak menghormati hasil visim dari kepolisian.

Sebelumnya, Polrestabes Pontianak merilis visum AY, yakni (1) tidak ada luka robek atau memar pada alat kelamin selaput dara atau hymen intact, (2) tidak ada memar lebam maupun bekas luka pada kulit, dan (3) Tidak ada bengkak atau benjolan pada kepala.

Selain itu, (4) tidak ada memar pada mata, penglihatan normal, (5) tidak ditemukan darah pada telinga, hidung, dan tenggorokan, (6) bagian dada tampak simetris, tidak ada memar atau bengkak, (7) jantung dan paru-paru dalam batas normal, dan (8) organ dalam abdomen tidak ada pembesaran. 

Pada kesempatan itu, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyesalkan ada media yang menyebutkan dengan jelas identitas tersangka penganiaya AY. Identitas ini mulai dari nama hingga foto.

"Media-media ini terutama yang online mempublikasikan identitas pelaku seperti nama, alamat rumah, alamat sekolah, hingga wajah," kata dia, Senin.

Ia mengatakan penyebutan identitas tersangka dapat menimbulkan jejak digital yang bertahan hingga mereka dewasa dan bahkan memiliki anak-cucu. Ia menerangkan, KPAI sudah menggandeng Dewan Pers untuk mengatur pemberitaan media tentang anak, termasuk pemukulan terhadap AY.

"Kami lapor ke dewan pers supaya mereka (media) diberi peringatan. Kemudian diharapkan Dewan Pers yang punya kuasa ke media-media itu bisa menghilangkan identitas pelaku," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement