Senin 15 Apr 2019 18:22 WIB

APK Parpol dan Caleg Masih Bertebaran di Lampung

Bawaslu Lampung terus melakukan penyisiran APK.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Indira Rezkisari
Alat peraga kampanye diturunkan.
Foto: Antara
Alat peraga kampanye diturunkan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Masa tenang hingga hari pencoblosan Rabu (17/4) seharusnya bersih dari Alat Peraga Kampanye (APK). Namun kenyataannya di Kota Bandar Lampung masih bertebaran APK Partai Politik (Parpol) dan Calong Anggota Legislatif (Caleg) pada hari kedua masa tenang Senin (15/4).

Pemantauan Republika di sejumlah ruas jalan protokol dan pemukiman penduduk yang strategis pada hari kedua masa tenang pemilu, Senin (15/4). APK itu berasal dari calon presiden dan calon wakil presiden, parpol, dan caleg. APK besar seperti baliho, spanduk, dan banner, belum sepenuhnya diturunkan. Sedangkan warga tidak berani mencopot APK di terpasang di kampungnya, khawatir ditindak petugas.

Baca Juga

APK yang masih terpasang berada di Bundaran Tugu Radin Inten, Jalan Soekarno–Hatta, Jalan Cut Nyak Dien, Jalan Imam Bonjol, Jalan Raden Imba Kesuma, kawasan Way Halim, Sukarame, dan Telukbetung. APK yang masih terpasang masih didominasi gambar caleg yang berukuran baliho maupun banner. APK tersebut tak tersentuh oleh petugas berwenang.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengakui masih belum sepenuhnya APK diturunkan karena bukan kewenangan Bawaslu. Namun, ujar dia, Bawaslu tetap berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menurunkan APK yang masih terpasang pada masa tenang hingga hari pencoblosan.

Menurut dia, penurunan atau pencopotan APK yang terpasang seharusnya dilakukan parpol atau peserta pemilu, namun penertiban APK tetap dilakukan Bawaslu dan instansi terkait hingga hari Rabu (17/4). “Seharusnya peserta pemilu yang menertibkannya,” katanya.

Meski tanggung jawab peserta pemilu, ia menyatakan, Bawaslu dan jajarannya tetap berusaha melakukan penertiban APK hingga hari pencoblosan sehingga tidak ada lagi terpajang APK peserta pemilu. Bawaslu dan jajarannya telah melakukan penertiban atau penurunan APK sejak memasuki masa tenang atau berakhirnya masa kampanye terbuka.

Ia menyebutkan, Bawaslu Lampung dan jajarannya terus melakukan penyisiran APK di berbagai tempat sejak hari pertama hingga hari terakhir masa tenang. Sehingga pada hari H tidak ada lagi terpasang dan terpajang APK peserta pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement