REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap-siap untuk menerima gugatan sengketa Pemilu. Mahfud memprediksi akan banyak perkara pemilu yang bakal disengketakan ke MK mengingat pelaksanaan bersama Pilpres dan Pileg 2019.
"Hal pertama yang akan Anda hadapi sejak tanggal 18 itu adalah isu kecurangan, isu kesalahan KPU," kata Mahfud MD di Jakarta Pusat, Senin (15/4).
Mahfud mengatakan, KPU akan digugat ke MK sekurang-kurangnya oleh partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) yang merasa dicurangi. Mahfud menegaskan, pasangan calon (paslon), caleg hingga legislatif tidak akan bisa menjadi tergugat.
Dia mengungkapkan, pasangan calon presiden-calon wakil presiden, caleg, hingga calon anggota DPD merupakan pihak-pihak yang akan menjadi penggugat. Karena itu, dia mengimbau, KPU harus benar-benar profesional menjaga semua dokumen dan prosedur dari sekarang.
"Karena menang atau kalah Anda (KPU) itu akan menentukan Anda profesional atau tidak. Kalau Anda kalah berarti Anda tidak profesional," katanya.
Pilpres dan pileg 2019 akan dilaksanakan secara serentak pada 17 April nanti. Sementara, pelantikan kepala negara terpilih rencananya akan dilakukan pada Oktober nanti.
Saat yang bersamaan, Mahfud meminta masyarakat untuk memberikan suara mereka ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) terlebih milenial. Dia juga meminta pemilih agar jangan sampai sembarangan orang menjadi perwakilan dan pemimpin masyarakat.