Ahad 14 Apr 2019 14:22 WIB

KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Ikuti Aturan Saat Masa Tenang

Masa tenang kampanye pada 14-16 April 2019.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Yuliandre Darwis (tengah)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Yuliandre Darwis (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk mematuhi aturan pada saat masa tenang kampanye yang dimulai hari ini 14 -16 April 2019. Hal itu sesuai Surat Edaran No.1 tahun 2019 yang telah dikeluarkan KPI terkait Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum 2019 di Lembaga Penyiaran pada saat masa tenang kampanye.

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengungkap, aturan pada masa tenang antara lain larangan lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu dan atau dalam bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

"Kami berharap seluruh lembaga penyiaran mematuhi aturan ini agar kondisi dan suasana damai di masyarakat pada saat masa tenang tidak terganggu," ujar Yuliandre dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Ahad (14/4).

Yuliandre mengatakan, KPI juga melarang lembaga penyiaran untuk menyiarkan kembali debat terbuka peserta pemilu maupun kegiatan kampanye peserta pemilu serta hasil jajak pendapat tentang peserta pemilu. Lembaga penyiaran juga diminta tidak menyiarkan iklan yang dibuat atau diperankan oleh peserta dan/atau pelaksana kampanye pemilu.

“Mari kita memberi ruang untuk masyarakat untuk berpikir dengan tenang dan menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani mereka masing-masing tanpa tekanan dan pengaruh dari manapun,” kata Yuliandre.

Menurutnya, KPI juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk mentaati aturan pada saat Hari Pemungutan Suara. Seluruh aturan tersebut wajib diikuti lembaga penyiaran yang diatur pada poin C.2 di surat edaran yang dikeluarkan KPI.

Mulai Ahad (14/4) hari ini hingga Selasa (16/4) lusa telah memasuki masa tenang kampanye, sebelum hari pencoblosan pada Rabu (17/4).

Berdasarkan UU Pemilu No 7/2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu No 7/2017.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement