Ahad 14 Apr 2019 10:18 WIB

Bawaslu DIY Imbau tak Ada Kampanye saat Masa Tenang

Bawaslu DIY juga mengimbau tiap peserta kampanye menurunkan APK masing-masing.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Hasanul Rizqa
(Ilustrasi) Penertiban alat peraga kampanye.
Foto: Antara.
(Ilustrasi) Penertiban alat peraga kampanye.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau seluruh peserta pemilhan umum untuk tidak menggelar kegiatan kampanye. Imbauan itu disiarkan menyusul masuknya masa tenang pemilu tiga hari, yakni sejak Ahad (14/4) hingga Selasa (16/4).

Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono menjelaskan, imbauan untuk menghormati masa tenang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Untuk itu, dia mengharapkan, seluruh peserta pemilu dapat mematuhi peraturan tersebut.

Baca Juga

"Kami mengimbau kepada peserta Pemilu 2019 agar tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang, pada saat pemungutan dan penghitungan suara," kata Bagus Sarwono, Sabtu (13/4) malam.

Selain itu, dia juga meminta setiap peserta pemilu untuk membersihkan secara swadaya alat peraga kampanye (APK) masing-masing yang terpasang di seluruh wilayah DIY. Pembersihan secara swadaya itu dinilai akan mendukung kerja Bawaslu, sebagai pihak yang berwenang menyingkirkan APK pada masa tenang.

Bagus mengingatkan, apabila masih terdapat kampanye pada masa tenang, hal itu menjadi pelanggaran dalam konteks pemilu. "Akan kami proses sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement