Sabtu 13 Apr 2019 12:05 WIB

Surat Suara Tercoblos, BPN: Kecurangan Sudah Terjadi

BPN menyebut kecurangan di Pemilu 2019 bukan isapan jempol

Rep: Ali Mansur/ Red: Karta Raharja Ucu
Toko kosong yang menyimpan surat suara Pemilu 2019 yang diduga sudah dicoblos diberi garis polisi di Jalan Seksyen 2/11 Kajang Selangor, Malaysia, Jumat (12/4/2019).
Foto: Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
Toko kosong yang menyimpan surat suara Pemilu 2019 yang diduga sudah dicoblos diberi garis polisi di Jalan Seksyen 2/11 Kajang Selangor, Malaysia, Jumat (12/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Suhendra Ratu Prawinegara buka suara soal surat suara yang ditemukan sudah tercoblos di Malaysia. Menurut dia, kabar tersebut bukti kecurangan sudah terjadi.

"Terbukti kecurangan sudah terjadi. Jadi jika selama ini kami, BPN Prabowo-Sandiaga menyuarakan agar tidak terjadi kecurangan bukan isapan jempol belaka," jelas saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (12/4).

Penemuan surat suara yang sudah tercoblos di Malaysia beberapa hari menjelang pencoblosan Pemilu 2019 itu membuat masyarakat terkejut. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menyatakan surat suara yang tercoblos merupakan surat suara yang resmi dan sah. Untuk lembar presiden dan wakil presiden yang tercoblos adalah pasangan nomor 01.

Suhendra berkata, sebenarnya, BPN sudah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang potensi kecurangan yang bakal terjadi dalam pemilu kali ini. Salah satu potensi kecurangan adalah ditemukannya 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah.

"Ini terus terang harus dijawab dan diselesaikan oleh KPU, agar hasil pemilu dan Pilpres kali ini legitimate dan akuntable berlandaskan pada tranparansi, jujur dan adil dalam pelaksanaannya," kata dia.

Karena itu, Suhendra meminta KPU menyelesaikan kasus surat suara di Malaysia menurut ketentuan perundangan dan aturan hukum yang berlaku. Jika memang terbukti, maka harus dianulir hasil dari kecurangan ini.

Tak hanya itu, kata dia, KPU juga harus bertanggung jawab dan menghentikan proses pemilu di Malaysia. Karena itu, menurut dia netralitas aparatur negara sudah menjadi persoalan yang terus disuarakan. Menurutnya, mulai dari ASN, TNI/Polri, Pegawai BUMN sseharusnya menjaga netralitas dalam pemilu, sesuai dengan undang-undang. "Sampai dengan kecurangan-kecurangan seperti ini tidak terjadi lagi," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement