Kamis 11 Apr 2019 20:54 WIB

11 April Jadi Hari Teror Terhadap Pemberantasan Korupsi

Pada 11 April , tepat dua tahun kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Menggugat Penyelesaian 2 Tahun Novel Baswedan. Warga millenial menghadiri peringatan 2 tahun  Novel Baswedan di Ha Novel Baswedanaman KPK, Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Menggugat Penyelesaian 2 Tahun Novel Baswedan. Warga millenial menghadiri peringatan 2 tahun Novel Baswedan di Ha Novel Baswedanaman KPK, Jakarta, Kamis (11/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dalam gelaran aksi dua tahun peringatan aksi teror terhadap Novel Baswedan, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK) bersama penyidik senior Novel Baswedan dan sejumlah tokoh serta aktivis antikorupsi mendeklarasikan 11 April sebagai hari teror terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Deklarasi yang dipimpin Ketua WP-KPK Yudi Purnomo ini dibacakan di panggung aksi peringatan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/4).

Sejumlah tokoh yang turut membacakan deklarasi yakni tiga mantan Komisioner KPK, Abraham Samad, Bambang Widjojanto Widjojanto, dan Busyro Muqoddas, aktivis HAM Nursjahbani Katjasungkana, mantan Ketua PPATK, Yunus Husein serta sejumlah aktivis antikorupsi lainnya. Dalam peringatan dua tahun ini, Novel juga menerima puluhan karangan bunga sebagai bentuk dukungan terhadapnya.

Baca Juga

Selain itu, ia juga menerima poster petisi dukungan agar kasus teror yang dialami segera terungkap. Selain mendeklarasikan 11 April sebagai hari teror terhadap pemberantasan korupsi, dalam deklarasi ini, WP-KPK, Novel dan aktivis antikorupsi menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen dan segera mengungkap teror-teror yang dialami pegawai KPK, pegiat HAM, buruh, tani dan elemen masyarakat lainnya.  

Berikut isi deklarasi Koalisi Masyarakat Sipil

Kami para tokoh masyarakat, akademisi, buruh, mahasiswa, aktivis, supir, dan para pekerja, beserta putra dan putri bangsa Indonesia mendeklarasikan bahwa:

1. Mencanangkan tanggal 11 APRIL sebagai HARI TEROR terhadap Pemberantasan Korupsi dan Pembela HAM di Indonesia;

2. Menolak segala bentuk kebohongan, kepura-puraan, dan kepalsuan semua pihak yang seolah-olah mendukung KPK.

3. Menuntut kepada Presiden RI untuk bersikap tegas dan terang memerangi Teror serta pelemahan terhadap KPK.

4. Menuntut Presiden RI untuk berhenti menunda-nunda pembentukan TGPF lndependen.

5. Menuntut kepada Presiden RI untuk memastikan pengungkapan 10 kasus teror terhadap KPK. Beserta kasus-kasus teror Iain yang menimpa pembela HAM, pegiat antikorupsi, aktivis sosial, buruh, serta petani di Republik Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement