Kamis 11 Apr 2019 18:08 WIB

Kemen-PPPA: Pelaku Perundungan AY Depresi

Pelaku perundungan AY depresi dan membutuhkan penanganan khusus

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Christiyaningsih
Empat dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial AU (14) berdiskusi dengan kerabat di sela jumpa pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019).
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Empat dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial AU (14) berdiskusi dengan kerabat di sela jumpa pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Menteri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu mengungkapkan saat ini pelaku anak perundungan terhadap AY di Pontianak mengalami depresi berat. Bahkan, ada salah satunya yang sudah membutuhkan penanganan khusus.

"Pada hari ini sebenarnya luar biasa tekanan psikis terhadap si anak itu. Ada tiga anak, satu anak sudah harus ditangani khusus karena sudah putus asa," kata Pribudiarta usai konferensi pers di Kantor Kemen-PPPA, Kamis (11/4).

Baca Juga

Sementara itu, dua anak yang lain sedang dalam penanganan. Saat ini, Kemen-PPPA terus memantau perkembangan penyidikan kasus tersebut sebab baik pelaku dan korban masih tergolong usia anak.

Tekanan psikis yang mengakibatkan depresi terhadap pelaku anak ini tentunya akan memengaruhi masa depan mereka apabila tidak ditangani dengan baik. Sebenarnya, tekanan sosial sudah menjadi hukuman yang mengerikan bagi para pelaku. "Tinggal kita kan tidak mau ini terjadi lagi, maka menjadi penting membangun kelompok perlindungan anak, sekolah ramah anak, dan guru yang mengerti bagaimana disiplin anak," kata dia.

Sebelumnya, viral di media sosial soal perundungan terhadap AY siswi SMP di Pontianak. Dalam informasi yang beredar, AY dikeroyok oleh 12 orang siswi SMA. Akan tetapi dalam penyidikan diketahui bahwa AY diserang oleh tiga orang sementara yang lain hanya melihat.

Saat ini penyidikan terhadap para pelaku perundungan sedang berlangsung. Polresta Pontianak telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan. Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement