Kamis 11 Apr 2019 09:26 WIB

Kepala Desa Curhat ke Jokowi Soal Pengeluaran tak Terduga

Kepala Desa tak sedikit harus merogoh kocek untuk memberikan sumbangan kepada warga

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam Silaturahmi Nasional Pemerintahan Desa se-Indonesia di Jakarta, Rabu (10/4/2019). Presiden Joko Widodo berkomitmen mengalokasikan dana operasional untuk kepala desa dan akan menyederhanakan format laporan pertanggung jawaban dana desa.
Foto: Foto: Wenjng/Kemendes PDTT
Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam Silaturahmi Nasional Pemerintahan Desa se-Indonesia di Jakarta, Rabu (10/4/2019). Presiden Joko Widodo berkomitmen mengalokasikan dana operasional untuk kepala desa dan akan menyederhanakan format laporan pertanggung jawaban dana desa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah perwakilan kepala desa menyampaikan uneg-unegnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Silaturahim Nasional Pemerintah Desa se-Indonesia di Tennis Indoor Senayan, pada Rabu (10/4) sore. Salah satunya, soal banyaknya pengeluaran tak terduga yang harus dikeluarkan oleh mereka.

Pengeluaran tak terduga yang dimaksud para kepala desa bukan bersifat keperluan pribadi, melainkan pengeluaran berupa sumbangan dalam hajatan warga. Zuliatman, salah satu kepala desa dari Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat misalnya, mengaku tak sedikit harus merogoh kocek untuk memberikan sumbangan kepada warga desa yang mengundangnya di berbagai hajatan. Ia mengaku, dalam sepekan sedikitnya ada dua undangan hajatan warga seperti pernikahan atau kelahiran anak.

"Ibu melahirkan urus, ibu hamil urus, seluruh kepala desa, apalagi setiap ada undangan di desa Pak. Undangan satu kali dalam satu minggu, dua pak, amplopnya dua Pak," ujar Zuliatman, Rabu (10/4).

Kades Zul pun melanjutkan, banyaknya sumbangan yang harus diberikan tak sebanding dengan penghasilan tetap (siltap) yang mereka dapat. Menanggapi ini, Presiden pun menuruti kemauan para Kades. Jokowi bahkan berjanji akan menaikkan tunjangan operasional yang diberikan kepada para kepala desa.

"Segera akan saya putuskan, tapi berapanya belum. Nanti kita hitung biar jelas. Karena saya tahu dana operasional untuk kades penting sekali karena tadi, undangan kawinan, melahirkan. Kalau yang namanya presidennya desa, kemudian enggak niggalin apa-apa ya malu," kata Jokowi.

Kebijakan pemberian tambahan tunjangan operasional bagi kepala desa ini menambah deret kebijakan 'positif' yang telah diberikan Presiden kepada perangkat desa. Sebelumnya pada Februari 2019, Jokowi menandatangani aturan baru yang menyetarakan gaji perangkat desa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Mengutip siaran pers dari laman resmi Sekretariat Negara, disebutkan bahwa penyetaraan gaji antara PNS golongan II/a dengan perangkat desa mempertimbangkan kinerja dan kualitas pelayanan perangkat desa. Akhirnya, pemerintah memutuskan menaikkan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya melalui aturan yang diteken Presiden pada 28 Februari 2019 ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement