REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan narkoba beragam jenis hasil tangkapan selama triwulan 2019 di Bandar Lampung, Rabu (10/4). Narkoba tersebut yakni 3.773 butir ekstasi dan 5,9 kilogram (kg) sabu.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, selain memusnahkan narkoba beragam jenis tersebut, selama penangkapan sejak Januari sampai Maret 2019, petugas telah menetapkan 17 tersangka dan 15 orang berusaha melarikan diri, serta dua orang mendapat tembakan karena melawan petugas.
“Dua orang terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas,” kata Brigjen Pol Tagama Sinaga.
Petugas menembak kaki dua orang yang mencoba melarikan diri setelah sebelumnya melakukan perlawanan kepada petugas, saat menggerebek mereka sedang melakukan transaksi narkoba.
Tagam mengatakan, jumlah narapidana kasus narkoba di Lampung pada tahun 2018 sebanyak 4.037 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 940 berstatus pengguna, dan 397 orang liannya sebagai bandar atau pengecer.
Menurut dia, mengenai pengguna narkoba, ia berharap pelu direhabilitasi saja dan tidak dimasukkan ke dala Lembaga Permasyarakatan (Lapas). “Sebaiknya direhabilitasi saja, dan gratis di Rumah Sakit Narkotika Kota Bandar Lampung,” ujarnya.
Data BNNP Lampung, dari hasil tangkapan selama triwulan tersebut sebanyak tersangka tertua berusia 67 tahun dan terendan atau termuda 14 tahun. Ia menegaskan tidak ada kompromi kepada petugas dalam memberantas narkoba dan peredarannya. Bila ada tersangka melawan petugas, ditembak.
Dalam penggerebekan, petugas BNNP langsung mengambil sampel jenis narkoba yang disita untuk diperiksa di laboratorium untuk melihat kandungan yang berada di dalamnya. Sedangkan pemusnahan narkoba tersebut, petugas mencampur narkoba dengan cairan pembersih lantai kemudian dihancurkan dengan alat blender, dan dibuang di dalam septic tank, agar tidak dapat lagi dimanfaatkan.