REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah salah satu tolok ukur integritas anggota DPR.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pelaporan LHKPN ini sebagai salah satu syarat transparansi dalam berpolitik. "KPK juga sudah mengumumkan dan publik di seluruh Indonesia bisa melihat siapa saja anggota DPR anggota MPR, DPD dan DPRD di seluruh Indonesia yang sudah melaporkan atau belum melaporkan kekayaannya. Itu bisa dilihat secara terbuka di website KPK," kata Febri kepada wartawan, Rabu (10/4).
Dari data yang masuk ke KPK, Partai Gerindra adalah partai yang paling rendah dalam melaporkan LHKPN. Sebaliknya Nasdem menjadi partai dengan pelaporan LHKPN tertinggi.
Febri melanjutkan, transparan dalam membuka kekayaan adalah salah satu indikator dalam sebuah integritas. "Dalam konteks membuka kekayaan pada publik adalah salah satu indikator yang paling minimal sebenarnya terkait dengan kepatuhan dan integritas diharapkan," imbuhnya.
Peneliti Indonesia Parliamentary Center (IPC) Arbain menegaskan LHKPN bisa menjadi ukuran menilai integritas seorang pejabat negara. Anggota DPR yang tidak melaporkan kekayaannya, sebaiknya tidak dipilih kembali.
"LHKPN ialah rujukan resmi untuk melihat integritas anggota fraksi di DPR," kata Arbain.
Menurut Arbain, masyarakat bisa menilai calon legislatif dari visi misinya, rekam jejaknya dan ketaatan mereka melaporkan LHKPN. Sebab kecurigaan terbesar, ketika anggota DPR tidak melaporkan hartanya ialah adanya peningkatan kekayaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dia pun mengapresiasi partai politik yang sudah memerintahkan kadernya di DPR untuk melengkapi formulir LHKPN. Sebab hal itu merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem Willy Aditya menyatakan partainya berkomitmen untuk disiplin soal LHKPN bagi anggota legislatif.
"Ini merupakan komitmen. Bagaimana komitmen ini harus dijalankan. Ini bukti bahwa demokrasi itu adalah basisnya akuntabilitas dan transparansi bagaimana seorang anggota dewan harus bisa diakses oleh publik," kata Willy.