Rabu 10 Apr 2019 21:43 WIB

Soal Kasus Ay, Jokowi: Perundungan Harus Disikapi Bersama

Jokowi menilai masyarakat harus merespons perubahan akibat media sosial.

Red: Nur Aini
Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam Silaturahmi Nasional Pemerintahan Desa se-Indonesia di Jakarta, Rabu (10/4/2019). Presiden Joko Widodo berkomitmen mengalokasikan dana operasional untuk kepala desa dan akan menyederhanakan format laporan pertanggung jawaban dana desa.
Foto: Foto: Wenjng/Kemendes PDTT
Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam Silaturahmi Nasional Pemerintahan Desa se-Indonesia di Jakarta, Rabu (10/4/2019). Presiden Joko Widodo berkomitmen mengalokasikan dana operasional untuk kepala desa dan akan menyederhanakan format laporan pertanggung jawaban dana desa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo meminta orang tua dan guru menyikapi perubahan sosial untuk mencegah perundungan kepada anak-anak.

"Karena pola interaksi sosial yang sudah berubah, sehingga orang tua, guru, masyarakat, juga bersama-sama merespons perubahan-perubahan yang ada, meluruskan hal yang tidak betul di lapangan, ini harus disikapi bersama-sama," kata Presiden usai menghadiri acara Silaturahmi Nasional Pemerintah Desa Se-Indonesia di Stadion Tenis Indoor, Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (10/4).

Baca Juga

Sebelumnya terjadi penganiayaan kepada siswi SMP berinisial AY (14) dan menjadi korban penganiayaan dari 12 orang siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat yang menyebabkan kekerasan fisik.

Menurut Presiden, masalah perundungan berkaitan dengan pola interaksi sosial antarmasyarakat yang berubah melalui media sosial. Presiden Joko Widodo mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap dampak negatif penggunaan media sosial.

Orang tua dinilai perlu untuk mengawasi anak-anak dalam menggunakan media sosial.

"Karena ada sebuah pergeseran, masa transisi, perubahan interaksi sosial antarmasyarakat yang berubah karena keterbukaan media sosial," kata Presiden.

Dia menambahkan masyarakat Indonesia turut berduka atas tragedi penganiayaan tersebut. Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendukung seluruh proses hukum dalam penanganan kasus tersebut sejalan dengan sistem peradilan pidana anak. Penanganan anak sebagai pelaku kekerasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement