Rabu 10 Apr 2019 20:26 WIB

KPK Periksa Staf Khusus Menag Terkait Kasus Romi

Saksi tersebut diperiksa perihal hubungan tersangka Romi denangan pihak lain.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Perkebangan Kasus Suap Malang. Juru bicara KPK Febri Diansyah  menyampaikan konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (9/4/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Perkebangan Kasus Suap Malang. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memeriksa Staf Khusus Menteri Agama RI, Hadi Rahman, sebagai saksi terkait kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019. Saksi tersebut diperiksa perihal hubungan tersangka Romahurmuziy dengan pihak lain di Kementerian Agama.

"Penyidik hari ini menguji keterangan saksi lain terkait dengan hubungan tersangka dengan pihak lain di Kementerian Agama," jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (10/4).

Baca Juga

Dari dua orang yang dijadwalkan pemeriksaannya sebagai saksi, KPK hanya memeriksa seorang saksi. Dua orang tersebut, yakni Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, dan Staf Khusus Menteri Agama RI, Hadi Rahman. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Rohamurmuziy (RMY). Tapi, Indra tak memenuhi panggilan KPK itu. "Akan dijadwalkan ulang untuk pemanggilan sebagai saksi," kata dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 M Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement