REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Utara menggelar vaksinasi gratis terhadap hewan peliharaan di Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Kegiatan ini digelar untuk mencegah penularan penyakit rabies di sekitar lingkungan warga.
Lurah Koja, Frimelda Novita, mengatakan, vaksinasi rabies digelar atas permintaan warga dengan menyesuaikan program tahunan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kelautan (KPKP) Jakarta Utara. Petugas mendatangi tiap rumah di 13 Rukun Warga (RW) yang memelihara hewan peliharaan.
"Seperti sekarang vaksinasi ini ada di RW 04, 05, dan 06. Kemarin di RW 01, 02, dan 03. Besok ada di RW lainnya. Program ini gratis untuk warga," katanya, Rabu (10/4).
Frimelda menambahkan vaksinasi ditujukan untuk hewan peliharaan jenis kucing, anjing, kera dan musang. Namun, hingga saat ini hanya ditemukan kucing dan anjing yang dipelihara warga. "Totalnya sekitar lebih dari 30 ekor kucing dan anjing yang telah divaksin. Besok masih berlanjut ke RW lainnya," jelasnya.
Dokter Hewan Berwenang Sudin KPKP Jakarta Utara, Inanusantri, mengatakan cairan vaksin yang disuntikkan ke hewan peliharaan tersebut berjenis Rabivet Supra 92. Vaksin buatan Indonesia itu dipastikan ampuh mencegah penyakit rabies keempat hewan tersebut.
“Kami menggunakan vaksin buatan Indonesia yang disarankan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Sehingga aman serta mencegah penyakit rabies,” ujarnya.
Inanusantri mengimbau kepada warga untuk menjamin kesehatan hewan yang dipeliharanya. Caranya dengan rutin memberikan vaksinasi melalui program pemerintah maupun klinik hewan swasta.
Sementara itu, warga RW 04 Kelurahan Koja, Jubaedah (50 tahun), mengaku senang terhadap program vaksinasi ini. Kucing peliharannya mendapatkan perawatan agar tidak menularkan penyakit rabies.
“Alhamdulillah si Jimbo (nama kucing yang dipelihara) saya dapat vaksin rabies. Sudah begitu gratis lagi, kalau dibawa ke klinik kan biayanya mahal,” ujarnya.
Menurut Jubaedah, program ini membantu pemilik hewan yang tidak memiliki biaya untuk memberikan vaksin ke klinik swasta. "Ya semoga kegiatan ini rutin digelar untuk mencegah berbagai penyakit yang berasal dari hewan," ucapnya.
Berdasarkan peraturan dalam Pergub Nomor 199 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies disebutkan bahwa warga dilarang memelihara lebih dari lima hewan peliharaan dan harus menempatinya di dalam kandang. Jika itu tidak dilakukan, maka petugas berhak untuk mengambil hewan peliharaan tersebut.