REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap delapan orang terkait kasus perdagangan orang (human trafficking). Ribuan orang menjadi korban kejahatan tersebut. Mereka kebanyakan dijual ke sejumlah negara di Timur Tengah seperti Maroko, Arab Saudi, Suriah, dan Turki sebagai asisten rumah tangga (ART).
Dirpidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Herry Rudolf Nahak menyebut telah menangkap tersangka Abdul Halim Erlangga di Tangerang, Banten. Diketahui, Abdul adalah orang yang mengelola jaringan Suriah. Abdul merupakan agen pemberangkatan yang telah menjual kurang lebih 300 orang sejak tahun 2014. Dari hasil kejahatan itu, ia mendapat keuntungan senilai Rp 900 juta.
"Korbannya sudah kurang lebih 300 orang. Jalurnya dari Jakarta ke Surabaya kemudian ke Malaysia untuk mendapatkan kemudahan ke luar negeri," ujar Herry di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/4).
Sementara itu pihak polisi juga menangkap dua orang tersangka terkait jaringan Maroko di Nusa Tenggara Barat. Mereka adalah Mutiara binti Muhammad Abbas dan Farhan bin Abuyarman. Di antara jaringan lainnya, kedua tersangka ini paling banyak menjual. Dari keduanya, tercatat sekitar 500 orang dikirim ke Maroko dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2019.
"Mutiara kurang lebih 300 orang, kemudian Farhan kurang lebih 200 orang. Dari dua tersangka kurang lebih 500 orang diberangkatkan," papar Herry.
Para tersangka, kata Herry, merekrut orang untuk dijadikan pembantu rumah tangga (PRT) dari sejumlah daerah seperti Sumabawa, Nusa Tenggara Barat. Kemudian, calon PRT tersebut dibawa ke Lombok dan diterbangkan ke Jakarta. Dari Jakarta, sambungnya, para korban dibawa ke Batam untuk diberangkatkan menuju Malaysia. Setelah itu, para korban baru dikirim menuju Maroko.
"Itu rute perjalanannya. Di sana berhubungan dengan agen yang memesan (TKI) dari Maroko. Si tersangka saat merekrut, datang dan menawarkan korban bekerja di Maroko sebagai asisten rumah tangga dengan gaji Rp 3 sampai 4 juta," jelas Herry.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.