Selasa 09 Apr 2019 16:06 WIB

Said Iqbal Sebut Ratna Menangis Saat Menelepon Dirinya

Said Iqbal hari ini menjadi saksi untuk terdakwa Ratna Sarumpaet.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (tengah) memasuki ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Jakarta, Jum'at (26/10/2018).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (tengah) memasuki ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Jakarta, Jum'at (26/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang menjadi saksi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/4) menyebutkan, terdakwa Ratna Sarumpaet menghubunginya sambil menangis. Said menjadi saksi untuk terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik, Ratna Saraumpaet.

Said mengatakan, Ratna menghubunginya sambil menangis dan meminta Said untuk datang ke rumahnya di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Setelah bertemu, Said melihat wajah Ratna lebam.

Baca Juga

Ratna mengaku dianiaya. Said kemudian menganjurkan Ratna untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang, serta melakukan visum.

"Pertama saya bilang, 'Kak, sebaiknya lapor polisi agar dilakukan visum'. Tapi, Kak Ratna menjawab ada pertimbangan sehingga tidak bisa lapor polisi, nanti tidak ada kejelasan," kata Said.

Ia juga mengatakan, Ratna mengirimkan tiga buah foto yang menampakkan wajah lebamnya, yang diakuinya akibat penganiayaan di Bandung. Said menyampaikan, Ratna lalu memintanya untuk mengirimkan foto tersebut kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Ratna pada 2 Oktober 2018 di Lapangan Polo, Sentul, Bogor, Jawa Barat, bertemu dengan Prabowo, Amien Rais, Nanik S Deyang, dan Said Iqbal. Ratna Sarumpaet dalam perkara ini didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement