Selasa 09 Apr 2019 14:29 WIB

Said Iqbal: Ratna Minta Foto Lebamnya Dikirim ke Prabowo

Presiden KSPI Said Iqbal hari ini menjadi saksi untuk terdakwa Ratna Sarumpaet.

Rep: Flori Sidebang, Nawir Arsyad/ Red: Andri Saubani
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Konferedasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4), mengaku menerima tiga foto wajah lebam Ratna Sarumpaet. Ketiga foto itu, kata Said, dikirimkan langsung oleh Ratna Sarumpaet kepada dirinya melalui Whatsapp (WA).

Said juga menegaskan, dirinya tidak pernah mengirimkan foto tersebut ke orang lain, kecuali ajudan Prabowo Subianto, yakni Dani. Hal itu Said lakukan atas permintaan Ratna karena ia diminta untuk membantu mengatur pertemuan antara Ratna dengan Prabowo Subianto.

Baca Juga

"(Foto lebam) Itu diteruskan ke ajudan Pak Prabowo, Dani, atas permintaan kak Ratna," kata Said Iqbal saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Ratna Sarumpaet, Selasa.

Ada tiga foto yang dikirimkan Said ke ajudan Prabowo. Foto tersebut dikirimkan ke ajudan Prabowo sehari setelah pertemuannya dengan Ratna Sarumpaet di kediaman Ratna. Tepatnya ia mengirimkan pada Sabtu 29 September 2018.

Said mengatakan, foto ia kirimkan ke ajudan Prabowo karena Ratna Sarumpaet memintanya untuk membantu mengatur pertemuan dengan Prabowo. "Sampaikan saja kakak mau bertemu dan sampaikan saja juga foto kakak," ucap Said Iqbal menirukan kata-kata Ratna.

Said menuturkan, foto tersebut dikirimkan oleh Ratna dalam pertemuannya di rumah Ratna pada 28 September 2018. Namun, Said menyebut, kondisi muka Ratna sudah lebih baik dibandingkan kondisi dalam foto yang dikirim Ratna.

"Ada sedikit berbeda. Kalau di foto itu lebam ya. Siapa pun yang lihat pasti shock ya sepanjang yang lihat enggak ngerti ya. Tapi kondisi riilnya ketika bertemu sudah relatif lebih baik," imbuhnya.

Ratna Sarumpaet didakwa membuat kegaduhan dan menyebarkan hoaks penganinayaan dirinya. Kegaduhan diciptakan Ratna Sarumpaet saat menyebarkan kabar hoaks penganiayaan dirinya ke masyarakat dan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa, untuk mendapat perhatian dari masyarakat. Termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Las Maria Siregar saat membacakan dakwaan pada 28 Februari.

Jaksa menjelaskan, penyebaran foto wajah lebamnya lewat aplikasi Whatsapp kepada sejumlah anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Lalu, foto-foto tersebut tersebar ke masyarakat, dan puncaknya saat Prabowo menggelar konferensi pers pada 2 Oktober 2018.

"Akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi bengkak serta konpers Prabowo juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat," ujar jaksa penuntut umum.

Atas serangkaian peristiwa dan perbuatannya tersebut, Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement