REPUBLIKA.CO.ID, BANTEN-Sebanyak 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Banten terbukti melakukan tindakan korupsi yang berujung pada Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Gubernur Banten, Wahidin mengaku bahwa pemecatan itu didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2012-2015 dengan total kerugian negara sebesar Rp. 70.403.274.653.
Kerugian negara akibat korupsi ini terdiri dari berbagai kasus di tahun 2012-2015, mulai dari pengadaan barang, pengadaan lahan tanah, pengerjaan bangunan kantor dan konstruksi, pembangunan jalan, pembangunan drainase, hingga urusan dana hibah serta bantuan sosial.
Gubernur Banten Wahidin Halim, mengatakan jika dirinya tidak akan setengah-setengah dalam pemberantasan korupsi di pemerintah prov Banten saat ini.
"Apapun akan saya bongkar jika memang terindikasi korupsi," ungkap Wahidin usai Rapat dengan jajaran Oganisasi Perangkat Daerah (OPD), di Rumah Dinas Gubernur Banten, Serang, Senin, (8/4).
Wahidin juga mengimbau masyarakat agar tidak perlu gaduh dan terjebak oleh isu-isu tidak benar, serta mengajak masyarakat Banten untuk mengkonfirmasi ulang info seputar pemerintahan yang didengar agar tidak salah dalam menanggapinya.
Dengan mengecek ulang isu yang beredar, masyarakat tidak terjebak dalam kondisi yang membuat Banten tidak kondusif seperti berkomentar di media sosial sesuai dengan persepsinya masing-masing. Karena menurutnya, hal seperti ini yang akan mengganggu pelaksanaan program pembangunan yg sedang dilaksanakan oleh Pemprov Banten.
"Jangan terpancing isu, Nanti juga akan saya buka jika prosesnya telah selesai, bertabbayun saja, demikian juga untuk para aparatur di Pemprov agar turut menjelaskan. Salah satu ciri aparatur yang bener itu berani menjelaskan dengan gamblang", ungkap Wahidin.