REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merilis tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) periode 2018. Dari data yang dirilis per Senin (8/4) anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra tercatat paling rendah lapor harta kekayaan ke KPK.
Berdasarkan data KPK, Partai Gerindra memiliki 69 anggota DPR periode 2014-2019 yang merupakan wajib lapor LHKPN. Dari jumlah 69 orang wajib lapor tersebut hanya 27 orang yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPK.
Artinya masih ada 42 orang yang belum melaporkan harta kekayaan. Sehingga, persentase tingkat kepatuhan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra hanya 39,13 persen.
Deputi Bidang Pencegahan dan Direktur PP LHKPN KPK Pahala Nainggolan mengatakan, KPK memang fokus terhadap pencegahan korupsi di partai politik. Menurutnya, momen pemilu merupakan waktu yang ideal untuk melakukan perbaikan di tubuh parpol, terutama dalam poin kaderisasi.
"Karena hampir semua yang maju ini kecuali DPD kan sebenernya di-endorse partai masing-masing. Oleh karena itu KPK melihat instrumen laporan harta kekayaan ini sebagai instrumen penting," kata Pahala di Gedung KPK, Jakarta Senin (8/4).
Masih dari data KPK, anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem memiliki persentase tingkat kepatuhan tertinggi yakni 88,89 persen. Dari 36 anggota DPR RI, 28 anggota dinyatakan telah melaporkan LHKPN tepat waktu, 4 anggota terlambat, dan 4 belum melaporkan LHKPN.
Pahala mengimbau agar masyarakat melihat bagaimana tingkat kepatuhan pejabat negara terhadap LHKPN melalui website KPK sebagai salah satu cara masyarakat menentukan pilihannya.
"2019 ini pembersihan kader, jadi kita ingin kader partai yang maju adalah kader yang jujur dan bersih. Salah satu indikatornya mereka menyampaikan LHKPN," ujarnya.