Senin 08 Apr 2019 15:44 WIB

KPK Umumkan Legislator yang Sudah dan Belum Lapor LHKPN

Total nama yang diumumkan sekitar 18.353 penyelenggara negara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah), Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri), Komisioner KPU Ida Novida Ginting Manik (kedua kanan), Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri) dan Direktur LHKPN KPK Isnaini memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (8/4/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah), Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri), Komisioner KPU Ida Novida Ginting Manik (kedua kanan), Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan (kiri) dan Direktur LHKPN KPK Isnaini memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (8/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi nama-nama anggota DPR RI, DPD dan DPRD yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk pelaporan periodik 2018 yang dilaporkan pada rentang waktu 1 Januari – 31 Maret 2019. KPK dan KPU juga mengumumkan nama legislator yang telah melaporkan hartanya tepat waktu dan legislator yang terlambat melaporkan.

Total nama yang diumumkan sekitar 18.353 penyelenggara negara. KPK berharap Informasi ini dapat membantu masyarakat untuk memilih pada 17 April 2019.

Deputi Pencegahan, Pahala Nainggolan mengatakan, dari program pencegahan KPK, perbaikan indeks persepsi korupsi (IPK) yang paling lemah ialah korupsi di partai politik dan momem pemilu. Sehingga, KPK melihat instrumen LHKPN  sebagai instrumen yang sangat penting.

"Instrumen apa yang bisa bilang orang ini jujur atau tidak salah satunya kami sepakat bahwa e-LHKPN adalah instrumen yang bisa menguji apakah calon atau caleg ini jujur atau tidak," ujar Pahala di Gedung KPK Jakarta, Senin (8/4).

"Kami memang tidak tunjukkan namanya tapi kalau dilihat ada nama ini sudah atau belum lihat di sini. Jadi, kalau sebelumnya website ini hanya berisi nama yang sudah, kalau sekarang yang sudah, yang belum juga bisa dicek ini janji kami setelah 31 Maret kemarin," tambah Pahala.

Ia berharap,  masyarakat dapat mengecek ke laman www.kpk.go.ud/id/pantau-lhkpn  untuk memantau calon yang akan dipilihnya apakah benar berkomitmen melaporkan harta kekayaannya dengan jujur. "Karena KPU punya regulasi bahwa sesudah ditetapkan, tujuh hari KPK kerja keras menyampaikan mendokumentasikan laporannya dan kalau KPK bilang bukti penerimaannya (LHKPN) sudah ada ke KPU maka KPU akan mengusulkan untuk pelantikannya," terang Pahala.

Pahala tak memungkiri adanya kendala dalam penyampaian LHKPN. Namun, saat ini proses pelaporan menurut Pahala sudah lebih mudah.

"Dulu memang kendala ada lampiran yang sangat teknis yang makan waktu dan tenaga. Kemudian ada juga kendala niat. Dan kami mersepon tiga tahun lalu lewat elektronik. Kekuatannya semua LHKPN yang sama seperti dulu tinggal ambil yang lama save aja ya jadi. Jadi ini masalah komitmen. Lihat kejujuran sekarang bisa diliat dari LHKPN," terang Pahala.

Pahala menambahkan, untuk tingkat kepatuhannya ada perbaikan sebenarnya di sektor legislatif. "Terima kasih, karena gencar kita minta. Ini sebagai salah satu bukti komitmen legislatif. Terutama DPRD. Tahun lalu 20 persen tahun ini jadi 70 persen. Kami pikir sebagian besar legislatif kan nyalon lagi jadi kejujuran bisa dilihat di LHKPN," tuturnya.

Sementara Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, KPU akan terus mendorong agar proses pemilu semakin hari semakin baik dan hasil pemilu adalah pilihan yang terbaik. Salah satunya adalah mendorong kepatuhan terhadap LHKPN.

"Saya pikir ini bisa menjadi salah satu cara untuk antisipasi atau pencegahan tindak pidana korupsi. KPU juga membuat regulasi adanya kewajiban melaporkan LHKPN paling lama tujuh hari setelah dinyatakan sebagai calon terpilih jadi tujuh hari setelah dinyatakan sebagai calon terpilih," terang Arief.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement