REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dalam waktu dua tahun perbaikan sistem dan pembenahan tata kelola di Provinsi Papua Barat hingga akhir 2018 baru mencapai 19 persen. Hasil ini tak sesuai dengan Komitmen dan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pada Juli 2016.
"Oleh karenanya, KPK melakukan evaluasi dan pengawasan selama lima hari sejak Senin (8/4) hari ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Senin (8/4).
Febri menuturkan, selama lima hari di Papua Barat, KPK akan melakukan kegiatan di dua kota: Manokwari dan Sorong. Akan ada beberapa hal yang akan dilakukan KPK di Papua Barat.
Pertama, rapat koordinasi dan evaluasi rencana aksi program pemberantasan korupsi. Kedua, monitoring dan evaluasi rencana aksi di sektor sumber daya alam.
Kemudian, koordinasi dengan kepolisian daerah Papua Barat dan dan kantor syahbandar dan otoritas pelabuhan Papua Barat, salah satunya adalah tentang pengapalan kayu. Dan terakhir, melakukan pilot project di beberapa pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat untuk meningkatkan transparansi keuangan daerah.
"Seluruh kegiatan yang digelar KPK di Papua Barat bertujuan untuk meningkatkan komitmen perbaikan dalam kinerja tata kelola dan sistem pencegahan korupsi di segala sektor," kata Febri.