Ahad 07 Apr 2019 14:59 WIB

Penyebar Hoaks Kerusuhan 1998 Ditangkap

Penyebar hoaks bilang akan terjadi kerusuhan jika salah satu capres menang.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan Arie Kurniawan Rajasa (36) tersangka pelaku penyebar berita bohong dan menebar kebencian terkait kerusuhan 1998.
Foto: Dadang Kurnia.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan Arie Kurniawan Rajasa (36) tersangka pelaku penyebar berita bohong dan menebar kebencian terkait kerusuhan 1998.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk Arie Kurniawan Rajasa (36) warga Jombang yang tinggal di Jalan Buncitan Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Ia diduga membuat berita hoaks yang diunggah di akun Facebook (FB) miliknya, bernama Antonio Banerra. Dalam unggahan itu pelaku mengebarkan berita bohong dan menebar kebencian terkait kerusuhan 1998.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, Arie mengunggah tulisan, "Jika memilih salah satu paslon calon Presiden (Capres) tertentu akan mengulang tragedi kerusuhan tahun 1998 serta pemerkosaan massa terhadap etnis tertentu."

Baca Juga

Polisi yang dapat mengidentifikasi pelaku langsung bergerak dan menangkapnya di rumah kos di Jalan Buncitan Sidoarjo. "Selama ini pelaku sudah meresahkan masyarakat dengan unggahannya yang membuat kami langsung menangkap pelaku," kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Ahad (7/4).

Barung mengatakan, polisi menerima laporan terkait unggahan ini sekitar seminggu yang lalu. Tidak lama berselang, polisi pun langsung bergerak dan bisa mengamankan tersangka pada Sabtu (6/4). "Kami menangkap pelaku Sabtu, 6 April 2019 malam kemarin untuk pemeriksaan, dan pelaku mengakui perbuatannya," ujar Barung.

Bersama tersangka, polisi sempat mengamankan istri pelaku yang dibawa juga ke Mapolda Jatim untuk diperiksa. Namun dalam pemeriksaan itu  sang istri mengaku tak tahu menahu.  "Jadi pelaku melakukan aksinya itu sendiri, jadi kami melepas kembali istrinya," ucap Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatya.

Cecep mengatakan, Arie merupakan seorang residivis kasus perampasan yang terjadi  10 tahun lalu. Saat ini polisi masih menyelidiki motif yang mendasari pelaku membuat unggahan tersebut. "Karena memang kami masih menyelidiki karena memang pelaku baru kerangkap," kata Cecep.

Sebelum ditangkap, lanjut Cecep, tersangka sempat mengganti nama akun FB miliknya dari Antonio Banerra menjadi Gatotkaca. Selain itu pelaku juga sudah menghapus unggahan tersebut. Namun polisi mampu mengembalikan tulisan itu sehingga mampu membuktikan perbuatan tersangkat.

Arie sempat mengaku sebagai karyawan dari Jawa Pos National Network (JPNN). Namun setelah di cek ke tempat kerja pelaku tidak ada namanya. "Tersangka hanya mengaku sebagai karyawan dari salah satu media namun kenyataannya pelaku ini hanya sebagai pengangguran saja," kata Cecep.

Dengan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). "Ancaman hukuman hingga enam tahun penjara," ujar Cecep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement