Sabtu 06 Apr 2019 19:43 WIB

KPK: Pembantaran Tahanan Rugikan Romi

Romahurmuziy dibantarakan dari tahanan KPK ke RS Polri karena sakit.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
 Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
Foto: Republika/Nawir Arsyad A
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi dibantarkan dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke RS Polri, karena menderita sakit pada saluran pencernaan sejak Selasa (2/4). Menurut Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Pol Musyafak di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Romi menderita buang air besar dan terdapat pendarahan.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan KPK tentu berharap para tahanan yang ada di KPK atau para tersangka dan terdakwa yang sedang sakit agat lekas sembuh. Hal tersebut agar proses hukum bisa berjalan dengan cepat.

Baca Juga

"Itu yang diharapkan oleh KPK sehingga proses hukumnya bisa berjalan pemeriksaan bisa berjalan dan sebenarnya pembantaran itu juga bisa "merugikan" pihak tahanan karena hari pembantaran itu tidak dihitung sebagai masa penahanan jadi nanti jika misalnya diputus oleh pengadilan itu tidak akan dihitung sebagai faktor mengurangi pemidanaan sehingga kalau memang sudah sembuh tentu nanti kami akan koordinasi lebih lanjut dengan pihak dokter RS Polri yang sedang melakukan perawatan untuk bisa memproses secara hukum lebih lanjut di KPK," jelas Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (6/4).

"Tapi kalau memang masih dibutuhkan rawat inap ya itu keputusan medis ya Saya kira yang kami percaya dilakukan secara profesional," ucapnya.

Ihwal biaya pengobatan Romi, sambung Febri, untuk pembiayaan prinsip dasarnya untuk tindakan tindakan medis dalam bentuk apapun sepanjang masih dalam batasan nilai atau ketentuan yang masih dilingkupi oleh BPJS maka KPK dapat menanggung pembiayaan tersebut sepanjang dalam ruang lingkup kemampuan pembayaran BPJS. Namun, nola lebih dari itu tentu saja KPK tidak bisa melakukan pembayaran.

"Untuk dalam konteks ini karena prosesnya masih berjalan saya kira belum ada informasi itu," ujarnya.

Adapun, sambung Febri, pembantaran terhadap Romi juga dibarengi penjagaan yang ketat. Karena, terhadap semua pihak yang dibantarkan dan masih berstatus sebagai tahanan maka aturan hukum terkait penahanan juga berlaku di sana. "KPK juga harus melakukan pengawasan-pengawasan di manapun itu ," ucap Febri.

Menurut keterangan Musyafak, Romi mengeluh sakit, saat buang air besar sejak Jumat (29/4) lalu. Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Musyafak, Romi tak perlu dirawat inap. Romi pun kembali di bawa ke rumah tahanan KPK.

Namun, empat hari kemudian, yaitu Selasa (2/4) Romi kembali mengeluh sakit yang sama. Romi pun dibawa lagi ke RS Polri, guna pemeriksaan lanjutan. Setelah dilakukan pemeriksaan lagi, dokter menyarankan Rommy dirawat di RS Polri, untuk pemeriksaan kolonoskopi dalam rangka mencari tahu adanya kelainan pada saluran pencernaannya.

KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima oleh mantan Ketua Umum PPP itu dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement