Jumat 05 Apr 2019 14:54 WIB

15.731 Orang Ajukan Formulir A5 di Kota Bandung

Kota Bandung menjadi tujuan urbanisasi dari seluruh wilayah di Jawa Barat.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas membantu warga yang mengurus formulir A5 atau surat pindah memilih (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Petugas membantu warga yang mengurus formulir A5 atau surat pindah memilih (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kota Bandung menerima banyak pengajuan Formulir A5 (pindah memilih, Red) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ini. Hal ini disebabkan karena sebagai kota besar, Kota Bandung menjadi tujuan urbanisasi dari seluruh wilayah di Jawa Barat. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mencatat, per 17 Maret 2019 ada 15.731 orang yang mengajukan Formulir A5 untuk mencoblos di Kota Bandung. Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak di Jawa Barat. "Jumlah itu menambahi 1.739.297 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bandung," kata Ketua KPU Kota Bandung, Suharti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (5/4).

Baca Juga

Ia menuturkan selain menjadi tujuan bekerja, banyaknya perguruan tinggi di Kota Bandung juga membuat kota ini menjadi tujuan pendidikan. Sebagian orang yang mengajukan Formulir A5 adalah mahasiswa. Faktor ini juga membuat persebaran pemilih menjadi terpusat di area yang memiliki perguruan tinggi.

"Misalnya di Coblong itu ada ITB (Institut Teknologi Bandung) dan STKS (Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial). Itu membuat pemilih jadi bertumpuk di Coblong," ujarnya.

Suharti mengaku harus berkoordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) setiap perguruan tinggi agar para pemilih mahasiswa bisa disebar Tempat Pemungutan Suara (TPS)-nya di berbagai wilayah. Hal ini agar tidak numpuk di satu kecamatan sehingga akan disebar ke 15 kecamatan di Kota Bandung.

Ia mengatakan jumlah pemilih dengan Formulir A5 itu kemungkinan masih bertambah seiring dengan diperpanjangnya masa pengajuan formulir hingga H-7 pencoblosan, yaitu pada 10 April 2019. KPU pusat menyatakan ada empat golongan yang boleh mengajukan Formulir A5 sampai waktu tersebut.

"Putusan MK-nya A5 bisa diperpanjang sampai H-7, tetapi untuk empat kategori force majeure. Pertama, dia sakit, tertimpa bencana, menjadi narapidana, karena menjalankan tugas saat pemungutan suara. Untuk alasan lain kita tidak bisa keluarkan A5 lagi," tuturnya.

Selain itu, KPU Kota Bandung juga tengah berupaya membuka TPS Khusus di dua rumah sakit. Hal itu untuk memfasilitasi para petugas medis yang harus bekerja pada 17 April 2019 mendatang. TPS Khusus itu akan dibuka di RS Santosa dan RSUP Hasan Sadikin.

"Kalau petugas medis yang sedang tugas itu pasti tidak bisa meninggalkan rumah sakit. Mereka tidak bisa meninggalkan pasien hanya untuk mencoblos. Itu kita harus fasilitasi. Kami sedang proses untuk membuka TPS khusus, sedang diupayakan logistiknya," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement