Kamis 04 Apr 2019 22:43 WIB

KPK Jadwalkan Ulang dan Panggil Sekjen DPR

KPK memanggil Indra sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI Romahurmuzy.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, menunggu panggilan penyidik saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, menunggu panggilan penyidik saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. Pemanggilan Indra untuk diperiksa dalam penyidikan kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019.

Sebelumnya, KPK pada Kamis (4/4) memanggil Indra sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI periode 2014-2019 Romahurmuziy (RMY) alias Romi. "Yang bersangkutan berhalangan hadir, pemeriksaan dijadwalkan ulang minggu depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Baca Juga

Febri menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Indra dibutuhkan terkait posisi Romahurmuziy di DPR RI. Selain Indra, KPK pada Kamis juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Romahurmuziy. Tiga saksi itu merupakan anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal, yakni Ari Haryanto, Afridul, dan Muhammad Basworo. "Penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait alur seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama," kata Febri.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy (RMY). sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement