Kamis 04 Apr 2019 23:55 WIB

Enam Caleg Dicoret dari DCT DPRD Karanganyar

Enam caleg tersebut dinyatakan tak memenuhi syarat.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Caleg
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Caleg

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah mencoret enam calon anggota legislatif (Caleg) Pemilu 2019. Enam caleg tersebut dianggap tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, mengatakan, KPU Karanganyar sudah menetapkan daftar calon tetap (DTC) Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar. Penetapan caleg yang tidak memenuhi syarat tersebut mengacu pada Peraturan KPU No 20 yang diubah pada nomor 31.

Baca Juga

"Ada enam caleg dari enam partai politik (parpol). Kami wajib mengumumkan," ucap Triastuti dalam jumpa pers di Kantor KPU Karanganyar, Kamis (4/4).

Triastuti merinci, enam caleg tersebut di antaranya, caleg dari Dapil Karanganyar I dari Partai Amanat Nasional (PAN) bernama Sri Utari nomor urut 10, caleg Dapil Karanganyar III dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rossy Fatimah nomor urut 3, caleg Dapil Karanganyar IV dari Partai Berkarya atas nama Devi Kurniasari nomor urut 3.

Selanjutnya, caleg Dapil Karanganyar V ada tiga caleg, yakni dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Sri Sulistinah nomor urut 8, caleg dari Partai Demokrat atas nama Fitria Gita Ramadhina nomor urut 6, serta caleg dari Partai Perindo atas nama Sukirno nomor urut 2.

Komisioner KPU Karanganyar, Muhammad Maksum, menambahkan, enam caleg tersebut tidak memenuhi syarat karena tidak lagi menjadi anggota parpol. "Maka secara ketentuan tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Selanjutnya, KPU Karanganyar menetapkan perubahan daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Karanganyar. Namun, di surat suara sudah tercetak nama-nama tersebut. Sesuai ketentuan, sebelum pemungtan suara dan saat pemungutan suara, ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib mengumumkan nama-nama caleg yang tidak memenuhi syarat tersebut.

"Apabila pemilih mencoblos nama caleg tersebut sesuai ketentuan saat hitung suara dianggap sah tapi dihitung masuk parpol yang dimaksud," ucap Maksum.

Sementara itu, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Karanganyar telah ditetapkan dalam rapat pleno 2 April 2019 berdasarkan DPT Hasil Perbaikan (DPTHP) sebanyak 695.027 DPT. Jumlah tersebut dibagi menjadi 3.149 tempat pemungutan suara (TPS).

Terkait logistik, Triastuti menyatakan lima jenis surat suara sudah diterima semua oleh KPU Karanganyar. Proses penyortiran dan pelipatan surat suara jug sudah selesai dilakukan.

"Kerusakan tidak banyak, sekitar satu persen dari seluruh kebutuhan surat suara. Dan itu sudah kami sampaikan langsung ke KPU RI melalui KPU Provinsi dan ini proses pemenuhan kekurangan logistik," imbuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement