Kamis 04 Apr 2019 16:48 WIB

Amien Rais Minta Keadilan Ditegakkan Buat Ratna Sarumpaet

Amien menilai Ratna Sarumpaet sudah sepuh, namun punya masa lalu bela perempuan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais bersalaman dengan terdakwa dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais bersalaman dengan terdakwa dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amien Rais hadir menjadi salah satu saksi di sidang lanjutan kasus penyebaran hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Usai memberi keterangan sebagai saksi, Amien meminta agar keadilan bagi Ratna ditegakkan.

"Saya minta supaya keadilan ditegakkan. Kalau Ratna Sarumpaet karena hoaks seperti itu disuruh keluar masuk kepolisian dan kejaksaan, maka saya minta keadilan," kata Amien kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (4/4).

Baca Juga

Ia pun mengandaikan, jika ada seorang petinggi di Indonesia yang semua berita bohong atau hoaks-nya dikumpulkan, maka ratusan kali lebih dahsyat dibandingkan Ratna Sarumpaet. "Jadi saya pikir yang adillah, yang adil. Jangan mentang-mentang (Ratna Sarumaet) orang kecil jadi ditindas," imbuhnya.

Anggota Dewan Penasehat Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden nomor urut 02 itu juga mengingatkan bahwa Ratna Sarumpaet sudah sepuh atau masuk kategori lanjut usia (lansia). Namun, ia memiliki masa lalu sebagai perempuan yang membela rakyat kecil.

"Saya mau mengingatkan, Ratna Sarumpaet ini sudah sepuh, wanita yang sudah sepuh. Lihatlah masa lalunya. Masa lalunya itu saya kira penuh dengan perjuangan membela rakyat kecil. Tokoh perempuan yang selalu di depan kalau sedang membela kauk dhuafa yang disisihkan, mereka yang termarginalisasi. Tetapi di usia yang sudah lanjut itu ada musibah," paparnya.

Ratna Sarumpaet didakwa karena menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai penganiayaan terhadap dirinya. Ratna menyebarkan hoaks kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan.

Dalam perkara ini, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 Ayat (2) jo 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement