Rabu 03 Apr 2019 16:05 WIB

Dinsos DKI Jakarta Pulangkan 155 Warga Binaan ke Daerah Asal

Diharapkan mereka dapat hidup lebih layak bersama keluarganya di tempat asal.

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Program pemulangan PMKS ke daerah asal (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Program pemulangan PMKS ke daerah asal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Sosial DKI Jakarta telah memulangkan 155 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Ke 155 orang itu merupakan warga binaan Panti Sosial Bangun Insan (PSBI) Bangun Daya 2.

"Dengan pemulangan warga binaan sosial ke daerah asal, diharapkan mereka dapat hidup lebih layak bersama keluarganya di tempat asal," ujar Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Yayat Duhayat dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id pada Rabu (3/4).

Baca Juga

Yayat mengatakan, 155 warga binaannya itu dipulangkan ke daerah asal pada Selasa (2/4) kemarin. Mereka yang dipulangkan di antaranya, 85 orang ke Jawa Barat melalui Satuan Pelaksana Sub Unit Rumah Persinggahan Jl Cibabat No 31 Cimahi, Bandung/ Selanjutnya, 70 orang lainnya dikirim ke Jawa Tengah melalui Persinggahan Margo Widodo Jl Tambak Aji, Tugu Semarang, Jawa Tengah.

Menurutnya, warga binaan yang dipulangkan akan terbagi dalam beberapa kategori. Yakni mereka yang masih dalam penjangkauan dan perlindungan akan dirujuk ke PSBI Bangun Daya 1 dan akan dilakukan pendataan. Sedangkan bagi yang ingin mengikuti program rehabilitasi akan dirujuk di Panti Rehabilitasi sesuai hasil pendataan. Kemudian setelah selesai rehabilitasi, maka dilakukan pemulangan kepada keluarganya atau ke daerah asal.

"Pemulangan warga binaan ke daerah asal berdasarkan hasil kesepakatan Mitra Praja Utama antar Provinsi untuk menyelesaikan permasalahan sosial bersama," ucapnya.

Pemulangan warga binaan ini merupakan yang pertama kali dilakukan pada 2019. Ke depan, akan dilakukan setiap bulannya dan disesuaikan berdasarkan hasil assesment panti.

Pemulangan warga binaan merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi dan mengendalikan keberadaan PMKS di jalan dan di tempat umum. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, yang termasuk di dalamnya ialah tertib sosial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement