Selasa 02 Apr 2019 16:38 WIB

Pengamat: Bawaslu Harus Ambil Alih Kasus Polisi Garut

Suatu kekeliruan jika kasus tersebut diminta diproses secara internal oleh kepolisian

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Esthi Maharani
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) menilai dugaan keberpihakan aparat kepolisian di Garut, Jawa Barat (Jabar) terhadap salah satu pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) dapat membahayakan proses pemilihan umum (pemilu). Karena itu, Sigma mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera mengusutnya.

“Suatu kekeliruan jika kasus tersebut diminta diproses secara internal oleh kepolisian,” kata Direktur Sigma Said Salahudin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/4).

Menurut dia, aparat kepolisian tidak bisa memproses, apalagi membuat kesimpulan ihwal dugaan keberpihakan aparat kepolisian pada salah satu capres dan cawapres. Kepolisian harus menunggu hasil pemeriksaan dari Bawaslu.

Said mengatakan, sebelumnya tugas mengawasi netralitas ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri pada pemilu-pemilu menjadi kewenangan masing-masing lembaga. Namun, kewenangan tersebut menjadi yurisdiksi Bawaslu untuk Pemilu 2019.

“Ini untuk pertama kalinya dalam sejarah pemilu, Bawaslu diperintahkan untuk mengawasi ASN, TNI, dan Polri,” ujar Said.

Dia menjelaskan amanat tersebut secara tegas tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam rangka melaksanakan perintah tersebut, Bawaslu telah membentuk satu peraturan tersendiri. Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 mengatur ihwal tata cara, prosedur, dan mekanisme pengawasan oleh jajaran pemgawas terhadap ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri.

“Jadi, kalau ada kasus dugaan pelanggaran netralitas, maka tidak bisa langsung dilakukan oleh instansi bersangkutan,” kata Said.

Dia mengatakan, kendati berwenang memeriksa dugaan pelanggaran pemilu, tetapi Bawaslu tidak berwenang memberikan sanksi. Sebab, dia melanjutkan, pengenaan sanksi terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas adalah atasan oknum itu. Bawaslu hanya bertugas memberikan rekomendasi.

“Berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu itulah, nantinya Polri baru dapat menentukan sikap, apakah kasus di Garut itu terbukti sebagai pelanggaran atau tidak,” tutur Said.

Dia mengusulkan pengenaan hukuman harus berat. Alasannya, pelanggaran netralitas dapat menimbulkan efek buruk, berupa ketidakpercayaan publik kepada pemerintah. Dia menjelaskan, apabila ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemilu semakin meluas, maka hal itu dapat membahayakan proses pemilu.

“Rakyat dapat saja menolak hasil pemilu,” kata dia.

Bahkan, dia melanjutkan, jika suatu pelanggaran netralitas terbukti dilakukan secara terstrukur, sistematis, dan masif oleh suatu instansi pemerintah, maka hal itu justru merugikan capres-cawapres yang memperoleh dukungan dari instansi bersangkutan. Alasannya, Mahkamah Konstitusi dapat menganulir capres dan cawapres yang memenangkan pemilu dengan cara-cara curang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement