REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Ace Hasan Syadzily menyebut pengerahan massa yang rencananya dilakukan Amien Rais merupakan salah satu skenario pendelegitimasi hasil Pemilu. Dia mengatakan, hal itu menjadi salah satu manuver kubu oposisi dalam pemilu kali ini.
"Ada yang menarik dari manuver kubu 02 akhir-akhir ini yakni bangun framing pemilu akan curang. Framing ini bagian dari skenario besar delegitimasi hasil pemilu," kata Ace Hasan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (2/4).
Ace mengatakan, framing pemilu curang dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, ungkapnya, menyebarkan fitnah aparat tidak netral. Kedua, menyebar fitnah penyelenggara pemilu dibayar.
Langkah ketiga, dia melanjutkan, membangun konstruksi cerita kertas suara siluman tercoblos berkontainer-kontainer. Keempat, menebar fitnah adanya pemilih siluman baik WNA memilih atau mendramatisasi penemuan e-ktp bekas.
Menurut Ace, upaya menebar fitnah ini sengaja dilakukan karena melihat dari hasil survei sangat sulit bagi kubu 02 mengejar ketertinggalan elektabiltas. Dia mengatakan, oleh karena itu disiapkan skenario pemilu curang dan ancaman people power.
Ace berpendapat, pemilu seharusnya disambut dengan riang gembira tapi bermartabat. Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Dia mengimbau, jangan sampai untuk kepentingan politik sesaat justru dilakukan dengan menebar fitnah. "Apalagi provokasi dan fitnah itu ditebar dari tanah suci," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Amanat Nasional Amien Rais. Dalam Apel Siaga Umat 313, Ahad (31/3), Amien yang juga Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu menyerukan mencegah kecurangan pemilu. Bahkan mengancam akan menggerakkan massa (people power) bila terjadi kecurangan
Calon presiden Jokowi meminta tidak ada pihak yang menakut-nakuti rakyat dalam pesta demokrasi. Dia menegaskan semua ada undang-undangnya, ada aturan hukumnya.
Bila dianggap atau mendengar laporan ada kecurangan, dia mempersilakan lapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika terdapat indikasi unsur pidana, Jokowi juga mempersilakan lapor ke polisi karena mekanismenya memang demikian.