Senin 01 Apr 2019 19:03 WIB

Kepatuhan LHKPN Penegak Hukum 61,01 Persen

Masih banyak penegak hukum yang belum melaporkan LHKPN.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah ditutup pada Ahad (31/3) kemarin. Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah terus mengimbau agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan, masih saja ada beberapa yang belum melapor.

Berdasarkan data KPK, per 31 Maret, untuk bidang Yudikatif, tingkat kepatuhan para penegak hukum hanya 61,01 persen. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan sebanyak 23.721 penegak hukum yang wajib lapor LHKPN, namun hanya 14.473 penegak hukum yang sudah melaporkan harta kekayaannya.

Baca Juga

"Artinya masih ada 9.248 penegak hukum yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Febri dalam pesan singkatnya, Senin (1/4).

Adapun total tingkat kepatuhan LHKPN para penyelenggara negara per 31 Maret yakni 73,50 persen. Dari 349.041 penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaan, 92.484 diantaranya belum melaporkan harta kekayaannya. Baru 256.557 penyelenggara negara yang memiliki kesadaran melaporkan harta kekayaan.

Febri mengungkapkan, berbagai upaya telah dilakukan KPK untuk mempermudah proses pelaporan. Bahkan, tim juga mendatangi lebih dari 150 instansi untuk melakukan klinik eLHKN, Bimtek hingga ToT LHKPN, dan imbauan yang lebih sering melalui media. Febri menambahkan, terdapat 51 instansi yang telah melaporkan LHKPN 100 persen  yang terdiri dari unsur DPRD Provinsi, Kab/Kota, BUMN/D dan pemerintah daerah. Selain itu terdapat 85 instansi dengan kepatuhan lebih dari 90 persen.

"KPK sangat mengapresiasi kepatuhan tersebut dan semoga dapat menjadi contoh utk instansi lain," kata Febri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement