Senin 01 Apr 2019 18:18 WIB

Seratusan Sepeda Motor Knalpot Bising Disita

Selain disita, pengendara kendaraan tersebut juga dikenai tilang.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Fernan Rahadi
Knalpot bising
Foto: Antara
Knalpot bising

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO — Polresta Solo menyita 100 lebih sepeda motor berknalpot bising yang digunakan pada saat konvoi kampanye terbuka, Ahad (31/3). Seratusan sepeda motor tersebut masih berada di Mapolresta Solo sampai diambil oleh pemiliknya. 

Selain disita, pengendara kendaraan tersebut juga dikenai tilang. Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, menjelaskan ada beberapa syarat pengambilan sepeda motor yang disita tersebut. Antara lain, menunjukkan surat-surat kendaraan, melengkapi alat keselamatan berkendara, serta membawa dan mengganti knalpot sesuai standar. 

"Silakan kendaraan diambil dengan membawa knalpot asli, dipasang, dan dibongkar di tempat. Kembalikan sesuai aslinya," terangnya kepada wartawan di sela-sela upacara adat Tingalan Jumenengan ke-15 Paku Buwana XIII di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Senin (1/4). 

Dia menambahkan, konvoi sepeda motor berknalpot bising diperkirakan masih ada sampai jadwal kampanye terbuka berakhir pada 13 April 2019. Karenanya, Polresta Solo berkoordinasi dengan satuan petugas (satgas) dari partai peserta pemilu untuk mengingatkan para kadernya agar tidak melakulan kampanye dengan cara konvoi sepeda motor. 

Menurutnya, tim kampanye sudah diberikan pemahaman mengenai hal tersebut. Jika terjadi pelanggaran, maka akan ditindak tegas. "Penindakan tidak hanya kendaraan yang tidak sesuai standar, tapi juga pelanggaran lalu lintas lain seperti tidak memakai helm atau tidak membawa surat kelengkapan," imbuhnya. 

Di samping itu, Polresta Solo juga mengimbau agar peserta kampanye menaati peraturan lalu lintas serta tidak mengganggu ketertiban masyarakat. Jika melanggar maka akan ditindak namun penindakan dilakukan selektif. "Tidak mungkin orang segitu banyak bisa ditilang semua. Mereka yang berpotensi melakukan provokasi dan kecelakaan yang ditindak," tegasnya. 

Sebelumnya, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melarang kadernya melalukan kampanye dengan konvoi sepeda motor keliling kota. Terlebih menggunakan knalpot bersuara bising. Sebab, konvoi kendaraan berpotensi menganggu kenyamanan masyarakat. 

"Instruksi saya kepada semua kader untuk merawat kemenangan Jokowi dengan menciptakan rasa nyaman di masyarakat. Jangan sampai terjadi kebisingan dan mengganggu lalu lintas," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement