Senin 01 Apr 2019 13:52 WIB

BPN Komunikasi dengan Tito Soal Eks Kapolsek Pasirwangi

BPN percaya Tito masih berupaya berlaku netral dalam kontestasi pemilu.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di DPR RI, Jakarta, Rabu (23/1).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di DPR RI, Jakarta, Rabu (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyatakan telah berkomunikasi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait pernyataan mantan kepala Polsek Pasirwangi AKP Sulman Azis. Sulman mengaku mendapat arahan Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna untuk memenangkan Jokowi - Ma'ruf. 

"Ya, kami sudah berkomunikasi, BPN Prabowo-Sandi sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolri mengenai hal ini," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (1/4).

Baca Juga

Dari hasil pertemuan itu, kata Dasco, Tito telah menyatakan bahwa sesuai dengan surat telegram yang dikeluarkan bulan lalu maka Polri menindaklanjuti isu yang mencoreng netralitas Polri itu. Dasco pun percaya kapolri akan menindaklanjuti sesuai prosedur.

Dasco masih meyakini Tito masih berupaya berlaku netral dalam kontestasi pemilu. "Karena saya pikir ada beberapa kasus kapolri dengan cepat menindaklanjuti dan hal-hal yang tidak diinginkan dapat ditindaklanjuti di daerah-daerah," ujar dia.  

Ia menambahkan hal ini seperti kasus dugaan mobilisasi anggota di lingkungan Polres Bima, NTB. "Misalnya kasus yang di NTB Kapolri sudah menurunkan Propam di Sana dan saya pikir Kapolri akan konsisten dengan apa yang sudah disampaikan," kata Dasco. 

Kendati demikian, BPN tetap menyayangkan ketidaknetralan yang melibatkan Polri. Hal itu, kata Dasco, akan sangat merugikan kubu pasangan calon nomor urut 02. 

"Karena kalau itu benar terjadi suara kosong dua terancam tergerus karena ini dilakukan bisa jadi adalah sebuah proses terstruktur, sistematis dan masif," kata dia. 

BPN juga mengakui adanya beberapa laporan dari masyarakat maupun tim BPN di daerah terkait dugaan ketidaknetralan aparat. Sesuai surat telegram bernomor KS/DEN C-04/III/2019/Divpropam yang dikeluarkan Kapolri, tanpa adanya aduan dari masyarakat maupun BPN, Polri seharusnya segera mengusut isu netralitas melalui Divisi Profesi dan Pengamanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement