Jumat 29 Mar 2019 18:23 WIB

Perludem: Golkar Mestinya Pecat Caleg yang Kena OTT KPK

Politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso terjaring OTT KPK.

Rep: Umar Mukhtar, Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Anggota komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Partai Golkar untuk bertindak tegas terhadap calon legislatif (caleg)-nya, Bowo Sidik Pangarso, yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perludem menilai, semestinya Golkar langsung memecat Bowo.

"Yang paling mungkin bisa dilakukan adalah dengan adanya tindakan tegas dari Partai. Partai seharusnya memberhentikan calegnya yang kena OTT KPK itu," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, kepada Republika.co.id, Jumat (29/3).

Baca Juga

Golkar, lanjut Titi, juga tidak bisa menarik nama Bowo dari proses pencalegan meski telah memecatnya. Apalagi surat suara juga sudah tercetak. Namun, jika Golkar memecat, maka kalau pun berhasil lolos ke parlemen Bowo tetap tidak bisa dilantik.

Sebab, Titi menerangkan, salah satu persyaratan yakni caleg adalah anggota partai politik, menjadi tidak terpenuhi. Suara yang diperoleh oleh Bowo itu dialihkan ke Partai. Karena itu, menurutnya, masyarakat harus terinformasi dengan baik terkait adanya caleg yang telah ditetapkan menjadi tersangka KPK.

Titi mengakui, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang tidak bisa mencoret atau mendiskualifikasi Bowo yang statusnya kini baru tersangka. KPU bisa mendiskualifikasi bila caleg telah berstatus terpidana, atau sudah kekuatan hukum tetap.

Ketua KPU Arief Budiman, mengatakan tersangka KPK, Bowo Sidik Pangarso, tetap berstatus sebagai calon anggota legislatif (caleg). Statusnya dalam Pemilu 2019 akan dipastikan setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

"(Statusnya) masih caleg. Sebab belum ada putusan inkrah," ujar Arief kepada  wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/3). Karena itu, KPU akan menunggu putusan inkrah untuk menindaklanjuti status Bowo dalam pemilu.

Berdasarkan aturan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dan SE KPU Nomor 31 Tahun 2019, caleg yang terbukti melakukan pidana dan sudah mendapat putusan hukum yang berkekuatan tetap, bisa dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.

Partai Golkar memberhentikan Bowo Sidik Pangerso sebagai pengurus dan sebagai perwakilannya di DPR RI lantaran tertangkap tangan oleh KPK pada Kamis (28/3) dini hari. Hingga Kamis sore, status Bowo masih terperiksa.

"Partai Golkar telah mengambil langkah-langkah organisasi yang tegas sesuai dengan AD/ART untuk memberhentikan Saudar Bowo Sidik Pangerso sebagai Pengurus DPP Partai Golkar," kata Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus, Kamis (28/3).

Posisi Bowo sssebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I dan jabatan lainnya yang terkait Partai Gokar juga dicopot. Saat ini, Golkar tengah memproses pergantiannya sebagai Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar di Komisi VI DPR RI.

"Untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan guna menyelesaikan masalah pribadinya," kata Lodewijk.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement