Kamis 28 Mar 2019 22:48 WIB

Ini Kronologis OTT Bowo Sidik

Diduga penyerahan uang tersebut merupakan realisasi penerimaan ketujuh

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan bersama penyidik KPK memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan bersama penyidik KPK memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengungkapkan kronologis kejadian tangkap tangan yang menjadikan Anggota DPR RI Komisi VI Bowo Sidik Pangarso. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpus Transportasi Kimia (HTK).  Selain Bowo, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni pihak swasta Indung sebagai penerima suap dan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti sebagai pemberi suap.

Basaria mengungkapkan tangkap tangan dilakukan sejak Rabu (27/3) sore sampai Kamis (28/3) dini hari. Dalam operasi senyap tersebut tim penindakan KPK mengamankan delapan orang. Tim juga mengamankan 84 kardus berisi amplop uang dengan jumlah sekitar Rp 8 miliar.

Baca Juga

Awalnya tim KPK mendapatkan akan ada penyerahan uang dari Asty kepada Indung, di Kantor PT Humpuss Transportasi Kimia, Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said. Indung yang merupakan orang kepercayaan Bowo diduga menerima uang sebesar Rp89,4 juta.

"Diduga penyerahan uang tersebut merupakan realisasi penerimaan ketujuh yang telah menjadi komitmen sebelumnya," kata Basaria di Gedung KPK Jakarta, Kamis (28/3 ) malam.

Setelah mengamankan Indung dan Asty , tim penindakan menangkap Head Legal PT Humpuss Transportasi Kimia, Selo; Bagian Keuangan PT Inersia, Manto; dan seorang sopir Indung.

Usai mengamankan tiga orang itu, tim KPK menangkap sopir Bowo Sidik di apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, sekitar pukul 16.30 WIB. Dari lokasi yang sama, turut diamankan Siesa Darubinta pihak swasta.

"Mereka kemudian dibawa ke Kantor KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Basaria.

Diduga, kata Basaria, saat itu Bowo berada di dalam Apartemen, namun karena mengetahui kedatangan tim KPK, Bowo pun meninggalkan Apartemen saat tim sedang berusaha masuk ke kawasan Apartemen Permata Hijau.

"Kami tahu yang bersangkutan di kamar berapa tapi sulit untuk masuk apartemen sehingga makan waktu cukup lama, waktu itu dimanfaatkan yang bersangkutan keluar apartemen, kemudian bisa ditemukan yang bersangkutan di rumahnya," tutur Basaria.

Basaria menambahkan, karena diduga adanya penerimaan-penerimaan sebelumnya disimpan di sebuah lokasi di Jakarta, maka tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta. Dari lokasi tersebut mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop dalam 84 kardus.

Basaria menambahkan, untuk mendapatkan klarifikasi dari Direksi PT Pupuk Indonesia, KPK juga meminta Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik, Ahmadi Hasan dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Logistik Achmad Tossin untuk datang ke Gedung KPK, Jakarta.

Terhadap para direksi PT Pupuk Indonesia, KPK belum mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ke penyidikan. "Status direksi untuk sementara ini belum menjadi tersangka karena belum ditemukan dua alat bukti untuk menentukan langkah-langkah berikutnya. Bisa saja nanti menjadi tersangka, bisa tidak. Namun posisi saat ini belim menjadi tersangka dan masih menjadi saksi," terang Basaria.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement