REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terdakwa kasus pendudukan lahan dan perusakan kantor properti PT Nila Alam, Hercules Rosario Marshal, sempat menyerang sejumlah wartawan menjelang sidang putusan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3) lalu. Hal tersebut karena Hercules tidak diborgol polisi dari dalam mobil tahanan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, menganggap tindakan polisi yang membiarkan Hercules tanpa borgol sebagai sebuah kelalaian. Menurut dia, secara hukum, seorang terdakwa tidak diborgol dalam peradilan disebabkan asas kebebasan untuk menyampaikan pendapat yang dimilikinya. Namun, polisi juga harus melihat karakter dari terdakwa tersebut.
Mudzakir menilai karakter Hercules yang cenderung keras seharusnya menjadi pertimbangan polisi untuk melakukan pemborgolan terhadap dirinya. "Saat keluar dari mobil tahanan itu mestinya harus diborgol," kata Mudzakir kepada Republika, Kamis (28/3).
Mudzakir menilai alasan polisi tidak memborgol Hercules berkaitan dengan kondisi salah satu tangan Hercules merupakan tangan palsu tidak lantas dapat dijadikan pembenaran. Menurut dia, kalaupun tangan yang satu merupakan tangan palsu, tangan yang lainnya masih dapat digunakan.
“Apalagi dengan tipe dia yang suka melakukan perlawanan dengan kekerasan," kata Mudzakir.
Sebaliknya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai keputusan polisi untuk tidak memborgol Hercules bukan merupakan kelalaian. Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, menilai polisi yang tidak melakukan pemborgolan terhadap Hercules dapat dibenarkan.
"Polisi tidak memborgol dengan alasan tangannya palsu sehingga dengan alasan kemanusiaan itu maka penjagaan pun dilakukan berlapis," kata Poengky.
Ia menilai Hercules justru merusak kepercayaan polisi dengan membuat kericuhan dalam persidangan. Namun, Poengky menambahkan, kepolisian tetap harus memberikan tindakan yang lebih tegas kepada Hercules karena telah merugikan dan melukai wartawan yang sedang bertugas.
Poengky menilai jajaran kepolisian Resor Jakarta Barat sudah beberapa kali melakukan penangkapan terhadap Hercules. Seharusnya Kapolres Metro Jakarta Barat sudah bisa memperkirakan tindakan yang tepat bagi terdakwa Hercules.
Ia juga menyarankan kepada wartawan yang menjadi korban penyerangan untuk melapor secara resmi kepada Polrestro Jakarta Barat. "Laporkan secara resmi jika wartawan yang menjadi korban ingin Hercules diproses secara hukum atas tindakannya," ujar Poengky.