Kamis 28 Mar 2019 14:16 WIB

LBH Jakarta: Pernyataan Wiranto Berbahaya Bagi Demokrasi

LBH Jakarta menegaskan, mengkampanyekan golput bukan tindak pidana.

Rep: Mabruroh, Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Survei LSI. Jurnalis mengambil gambar ketika rils survei terkini bertajuk Siapa Dirugikan Golput: Jokowi atau Prabowo? di Jakarta, Selasa (19/3).
Foto: Republika/Prayogi
Survei LSI. Jurnalis mengambil gambar ketika rils survei terkini bertajuk Siapa Dirugikan Golput: Jokowi atau Prabowo? di Jakarta, Selasa (19/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menegaskan bahwa mengkampanyekan golongan putih alias golput tidak dapat dikenai sanksi hukum. Pasalnya, hal tersebut memang tidak diatur dalam undang-undang (UU).

“Penting untuk diingat bahwa golput atau kampanye untuk golput bukanlah tindak pidana,” kata Ketua LBH Jakarta Arif Maulana saat dikonfirmasi Republika, Kamis (28/3).

Baca Juga

Menurutnya, pernyataan Menkopolhukam Wiranto tidak tepat dan justru sangat berbahaya untuk demokrasi Indonesia. Karena, dalam demokrasi memilih atau tidak memilih adalah Hak warga sebagai pemilik kedaulatan.

Sehingga menurutnya, mengkampanyekan golput adalah sebagai bentuk kritik dan koreksi terhadap kekuasaan juga bagian dari ekspresi politik warga. Dan itu semua telah dijamin oleh Konstitusi dan Peraturan perundang-undangan seperti dalam UU 39 /1999 Pasal 23, Pasal 19, 25 Konvenan Hak Ekosob oleh karenanya harus dihormati dan dilindungi.

“Tidak boleh seseorang dituntut pidana apabila tidak ada aturan yang mengaturnya sebelum perbuatan tersebut dilakukan,” kata dia.

Serta, kata Arif, tidak ada satupun pasal di dalam UU Pemilu, KUHP, maupun UU ITE yang melarang orang untuk meyakini pilihan politik untuk abstain atau tidak memilih, termasuk mengkampanyekannya. Pernyataan ini membantah pernyataan Wiranto yang mengatakan jika yang mengkampanyekan golput tidak dapat dijerat UU Terorisme maka bisa menggunakan UU ITE dan UU KUHP.

Arif menerangkan, mereka yang dapat dipidana adalah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu pasal 510, menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih. Kemudian Pasal 511, menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau dengan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran pemilih menghalangi orang terdaftar sebagai pemilih.

Pasal 515 yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya. “Pasal-pasal tersebut tidak dapat diterapkan kepada orang yang mengkampanyekan untuk tidak memilih,” kata Arif.

Kendati demikian Arif berharap, orang-orang dapat berpartisipasi dalam pemilu 2019 ini apa pun pilihannya. Masyarakat dapat memilih apapun pilihannya dengan kesadaran kritis berdasarkan keyakinan politiknya bukan karena takut dijerat pidana.

“Kampanye memilih pasangan no 01 atau 02 dan kampanye untuk tidak memilih sama saja itu bukan pidana,” kata Arif.

Oleh karena itu, dia menegaskan, kepada pihak-pihak yang meyakini bahwa mengkampanyekan golput dianggap dapat dijerat pidana, maka harus berhati-hati dalam membaca pasal. Karena jika konteksnya dengan (adanya) kekerasan, (kampanyekan golput) dengan uang, kekuasaan yang ada padanya seperti tertuang dalam Pasal 510,511 515 memang termasuk tindak pidana.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyebutkan, pihak yang mengajak masyarakat untuk golput dapat dikenakan sanksi hukuman. Menurutnya, mengajak masyarakat golput merupakan tindakan yang mengacau.

"Yang mengajak golput itu yang namanya mengacau, itu kan mengancam hak dan kewajiban orang lain. Ada undang-undang (UU) yang mengancam itu," ujar Wiranto di Grand Paragon Hotel, Jakarta Barat, Rabu (27/3).

Ia mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum. Jika ada sesuatu yang tidak tertib atau yang membuat kacau, maka akan ada sanksi hukuman bagi pihak-pihak yang membuat ketidaktertiban atau yang membuat kacau itu. Menurut dia, ada banyak UU yang bisa dikenakan terhadap pihak-pihak tersebut.

"Kalau UU Terorisme nggak bisa, UU lain masih bisa, ada UU ITE, UU KUHP bisa. Indonesia kan negara hukum," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement