Kamis 28 Mar 2019 14:00 WIB

Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Cek 4 Lokasi di Bekasi

Tim gabungan terkendala dengan minimnya rekaman kamera CCTV.

Rep: Febryan A./ Red: Muhammad Hafil
Penyidik KPK, Novel Baswedan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat (26/1).
Foto: Republika/Dedy D Nasution
Penyidik KPK, Novel Baswedan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat (26/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Tim gabungan penyidikan melakukan pengecekan ulang terhadap keterangan saksi yang dicurigai terlibat dalam kasus teror penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Rekonstruksi dilakukan di empat titik di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/3).

Empat titik yang didatangi tim yang dibentuk kepolisian itu antara lain, Masjid Jami Nuruus Saidah di Teluk Pucung, sebuah restoran cepat saji di Teluk Pucung, satu salon kecantikan di kawasan Perumahan Vila Indah Permai dan sebuah tempat di Babelan.

Baca Juga

Anggota Tim Gabungan dari unsur pakar, Nur Cholis mengatakan, rekonstruksi itu dilakukan untuk mengecek alibi saksi yang sempat diperiksa oleh penyidik Polri beberapa waktu lalu. Kepada penyidik, saksi itu mengaku saat kejadian pada 11 April 2017 tidak berada di dekat kediaman Novel ataupun lokasi penyiraman air keras di Jalan Deposito, Pengangsaan Dua, Kelapa Dua, Jakarta Utara. Saksi terduga itu mengaku ketika kejadian berlangsung, ia sedang berada di Kota Bekasi.

"Kita ingin memastikan lagi soal alibi bahwa orang yang pernah dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian menyatakan tidak berada di tempat," ungkap Nur Cholis di Bekasi Utara, Rabu (27/3).

Namun, dalam pengujian keterangan saksi itu, tim gabungan terkendala dengan minimnya rekaman kamera CCTV di keempat titik itu. "Ini menjadi hambatan kecil," kata dia.

Menurut Nur Cholis, seluruh informasi yang didapatkan, meski hanya informasi kecil, akan dinalisis lebih lanjut guna terus mengungkap pelaku kasus teror yang membutakan sebelah mata Novel Baswedan itu.

Selain Nur Kholis, hadir anggota tim gabungan lainnya, seperti Poenky Indarti (komisioner Kompolnas) dan Hermawan Sulistyo (peneliti LIPI), serta Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulayana.

Tim Gabungan Penyidikan Kasus Novel Baswedan ini dibentuk di bawah Polri atas rekomendasi dari Komnas HAM. Tim yang terdiri dari unsur pakar, kepolisian, dan KPK itu akan bertugas sampai 7 Juli mendatang atau selama enam bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement