Kamis 28 Mar 2019 13:50 WIB

TKN Setuju Sanksi Pidana Bagi Penganjur Golput

Penganjur golput dinilai melawan demokrasi.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi Golput
Foto: Antara
Ilustrasi Golput

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto akan memberi sanksi pidana bagi pihak atau kelompok penganjur golput disambut baik oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin. Juru Bicara TKN, Irma Suryani Chaniago mengatakan pihak yang mengajak golput pada pilpres 2019 merupakan pengacau demokrasi.

Karena itu, menurutnya wajar apabila pemerintah akan memberi sanksi pidana bagi mereka yang menganjurkan golput pada 17 April nanti. "Pengajak golput adalah manusia yang tidak punya moral dan tanggung jawab ! Soal sanksi biarkan regulasi yang menjawab, karena hukum tetap harus ditegakkan bagi para pengacau," kata Irma kepada wartawan, Kamis (28/3).

Baca Juga

Irma yang juga Anggota Komisi IX DPR RI ini menegaskan, sekaliput tidak ikut memilih atau golput merupakan pilihan, tetapi, menurut dia, pihak yang menganjurkan golput melawan demokrasi. Sebab, sambung dia, mengajak golput itu sikap yang tidak bertanggung jawab. "Jadi memang harus diberikan sanksi," ujar politisi Nasdem ini.

Tetapi ia menilai soal sanksi yang akan diberikan, seperti apa tentu ada regulasi yang mengaturnya. Apakah dapat dijerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau tidak. Tentu nanti pengadilan yang akan memutuskan. Namun secara garis besar, Irma menyebut TKN sepakat akan adanya sanksi bagi mereka yang mengajak golput.

"Hak dan kewajiban warga negara adalah memilih dan dipilih, sedangkan golput adalah pilihan yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Pada Rabu (27/3) Menteri Kordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto menyampaikan ancaman bagi penganjur golput itu. Kata dia, seruan atau ajakan golput bisa dijerat pidana dengan ketentuan UU yang berlaku.

Peringatan tegas Wiranto tersebut, merupakan ancaman kedua yang ia serukan menjelang hari pemilihan umum pada 17 April mendatang. Sebelum mengancam para golput, Wiranto pekan lalu juga mengancam para pelaku kabar bohong, dengan pidana terorisme.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement