Kamis 28 Mar 2019 08:11 WIB

Polisi akan Lanjutkan Kasus Dana Kemah Usai Kampanye Terbuka

Yakni, penetapan tersangka, penyelesaian berkas, dan koordinasi dengan kejaksaan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Aksi antikorupsi (ilustrasi)
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Aksi antikorupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian akan melanjutkan kasus dugaan korupsi dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia usai kegiatan kampanye terbuka Pemilu 2019. Kelanjutan kasus tersebut, yakni penetapan tersangka, penyelesaian berkas, dan berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Saat kampanye terbuka kami fokus pengamanan dulu, karena anggota terserap untuk kegiatan pengamanan. Namun, kami sudah sidik semua. Tinggal penetapan tersangka, menyelesaikan berkas dan menyerahkan ke jaksa untuk diteliti," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Bhakti Suhendrawan saat dikonfirmasi, Rabu, (27/3).

Baca Juga

Bhakti menyebut, hanya ada dua orang, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Irfannus Rahman dan Bendahara Pemuda Muhammadiyah Fuji Abdurrohman, yang belum dimintai keteragan oleh penyidik. "Hampir semuanya sudah diperiksa, kecuali yang mangkir-mangkir kemarin," ujar Bhakti.

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan akan memanggil paksa Irfannus Rahman dan Muhammadiyah Fuji Abdurrohman jika kembali mangkir pada panggilan ketiga. Sebab, mereka sudah dua kali tak memenuhi panggilan polisi.

"Ya, kalau nanti dia tidak hadir tanpa alasan yang jelas kita akan hadirkan dengan surat perintah pembawa (jemput paksa)," ujar Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/3).

Namun, Adi belum mengatakan kapan surat panggilan ketiga dikirimkan. Ia mengaku saat ini sedang menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Nantilah. Kita fokus dulu dalam hal penghitungan kerugian negara, karena ketika itu sudah muncul, nilainya sudah disepakati oleh para auditor kita akan tetapkan tersangka," paparnya.

Polda Metro Jaya menduga ada perbuatan melawan hukum pada kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang digelar di Pelataran Candi Prambanan, Yogyakarta pada Desember 2017 lalu. Polisi menduga adanya korupsi pada kegiatan yang diinisiasi oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga itu.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia dari Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani, Ketua Kegiatan dari GP Ansor Safaruddin, dan Abdul Latif dari Kemenpora.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement